Bampemperda DPRD Palangka Raya Tuntaskan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif Agar Segera Diundangkan

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, menggelar rapat penyelesaian pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, pada Selasa 5 Juli 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata, yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui instansi terkait dan bagian Hukum Setda.
"Dalam rapat kali ini kami membahas mengenai fasilitasi Gubernur terhadap 3 Rancangan Perda Kota Palangka Raya di tahun 2021," papar Vina, Selasa (5/7/2022).
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, membahas tiga buah Raperda, yaitu yang pertama mengenai rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sementara, yang kedua, yaitu Rancangan Perda tentang Pemberian Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal di Kota Palangka Raya.
Sedangkan, yang ketiga, membahas mengenai rancangan Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Ketiga Raperda tersebut telah selesai dibahas di DPRD dan siap diparipurnakan untuk menjadi undang-undang," jelasnya.
Politisi wanita dari fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, tidak ada perubahan yang signifikan karena semua sudah sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Kalteng.
Selebihnya Vina mengatakan, pembentukan Perda sampah plastik merupakan komitmen pemerintah untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam kegiatan sehari-hari masyarakat. Namun dibalik itu, Perda tersebut juga memuat ketentuan wajib bagi pemerintah untuk mengelola sampah plastik dengan baik dan benar. Apalagi sampah plastik tergolong benda non organik yang susah terurai bahkan dalam jangka waktu ratusan tahun.
“Ini hendaknya menjadi komitmen bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan mengurangi sampah plastik, demi menerapkan aturan tersebut, Pemkot bisa mengajak para pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatannya,” pungkasnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati