
LAMONGAN (Lenteratoday) - Di tengah era modern dan kemajuan teknologi, Pemkab Lamongan meluncurkan aplikasi E-SPTPD dan EE-BPHTB berbasis digital. Aplikasi yang dipergunakan untuk memudahkan layanan pembayaran wajib pajak ini memiliki fungsi masing-masing.
Untuk E-STPD, merupakan surat pemberitahuan pajak daerah secara online yang dilaksankan oleh wajib pajak, sedangkan E-BPHTB merupakan sebuah layanan untuk memudahkan PPAT/wajib pajak dalam mengajukan permohonan pelayanan BPHTB.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat melaunching kedua aplikasi tersebut mengatakan tentang pentingnya digitalisasi pelayanan sebagai implementasi pemerintahan yang dinamis.
“Ada dua hal yang penting tentang tata kelola pemerintahan yang dinamis yang mana kita harus adaptif terhadap permintaan publik. Kita harus selalu menyesuaikan diri, terlebih di era kecanggihan teknologi saat ini. Sebagai penyedia layanan masyarakat kita harus selalu memperbaiki sistem pelayanan, salah satunya berevolusi ke digital,” kata Pak Yes saapan akrabnya, Kamis (9/6/2022) di Pendopo Lokatantra.
Pak Yes juga menegaskan, bahwasanya sistem digitalisasi pelayanan tidak hanya diperuntukkan pada bidang pajak saja, melainkan akan dipesatkan ke semua bidang meliputi bidang kesehatan, bidang pendidikan, administrasi kependudukan, dan seluruh bidang pelayanan publik di Lamongan.
"Dengan aplikasi E-SPTPD dan E-BPHTB yangmana sebagai implementasi dari digitalisasi pelayanan akan terus kita tularkan juga ke pelayanan publik bidang lain. Para OPD penyedia layanan publik di Lamongan harus beralih ke digital untuk mewujudkan 100 persen digitalisasi di Lamongan,” tegas Pak Yes.
Optimalisasi pelayanan publik sehingga mewujudkan kepuasan kepada masyarakat juga diterangkan Pak Yes sebagai bentuk mewujudkan kesejahterakan masyarakat.
“Tujuan akhir kita dengan memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena apa yang kita berikan akan berimbas ke mereka,” terang Pak Yes.
Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi