
MALANG (Lenteratoday) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta jajaran TNI dan Polri melakukan langkah tindak lanjut pengendalian PMK di Jatim. Salah satunya adalah bantuan pendampingan pengawasan isolasi dan lockdown pada daerah tertular dan penutupan sementara pasar hewan.
Kemudian juga bantuan pengawasan lalu lintas ternak dari daerah tertular PMK, bantuan sosialisasi pentingnya desinfeksi kandang dan lingkungan peternakan, serta bantuan pengamanan pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi masal.
“Terima kasih Pak Kapolda, Pak Pangdam beserta jajaran Kapolres dan Dandim sampai dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Bagaimana kita memproteksi ternak yang terkonfrmasi PMK di desa bahwa ternak yang di dalam tidak keluar, begitupun sebaliknya," katanya dalam Rakor pengendelian PMK bersama Forkompimda di Malang, Senin (30/5/2022).
"Mohon Bhabinkamtibmas dan Babinsa ikut menjaga, mengawal, termasuk lalu lintas blantik atau jagal sapi yang membeli sangat murah sapi yang mengalami simptom ke arah PMK di desa-desa. Prinsipnya peternak harus dilindungi,” sambungnya.
Masalah PMK ini, lanjutnya, harus terus menjadi perhatian semua pihak karena memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari PDRB Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2.454,5 Triliun, kontribusi kambing dan sapi 0,92% atau sebesar Rp 22,58 Triliun bagi PDRB Jatim. Apalagi di Jatim banyak peternak rakyat sehingga dampaknya sangat terasa.
“Untuk itu betul-betul langkah promotif, preventif, sampai dengan langkah kuratif dan rehabilitatif penanganan PMK ini harus dilakukan. Termasuk panduan sederhana penanganan PMK bagi para peternak harus disosialisasikan lebih luas,” jelasnya.
Percepatan pengendalian PMK di Jatim ini terus dilakukan melalui sejumlah langkah. Yakni isolasi ternak sakit berbasis kandang, lockdown daerah tertular PMK berbasis desa atau kecamatan.
Kemudian pengobatan ternak sakit berbasis simptomatis (Antibiotika, Analgesik, Antipiretik dan vitamin), penutupan sementara pasar hewan, pembatasan lalu lintas ternak, desinfeksi kandang dan lingkungan serta penyiapan vaksin PMK.
Sampai dengan 29 Mei 2022, jumlah kasus PMK di Jatim berjumlah 17.934 ekor yang tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jatim. Dari jumlah tersebut, 15.521 ekor sapi dilaporkan sakit, 2.289 ekor sembuh, dan 124 ekor mati.
Sedangkan sampai dengan 30 Mei 2022, status wilayah PMK di Jatim terbagi menjadi empat berdasarkan unit epidemiologi kabupaten. Yakni wilayah bebas yakni kabupaten yang belum ada kejadian tanda klinis PMK, Wilayah Terduga yakni kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK daj belum teronfirmasi laboratorium.
Kemudian wilayah tertular yakni kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK dan terkonfirmasi positif oleh laboratorium. Serta wilayah wabah yakni kabupaten tertular dan telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai wilayah wabah.
Wilayah wabah di Jatim yakni Lamongan, Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. Kemudian Wilayah Tertular yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Jombang, Batu, Jember, Magetan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan, Kab. Madiun, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Kediri, Nganjuk, dan Ponorogo.
Kemudian wilayah terduga yakni Pacitan, Kab. Blitar, Kota Kediri dan Situbondo. Sedangkan Wilayah Bebas PMK yakni Pamekasan, Banyuwangi, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Kota Madiun, Ngawi dan Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta mengatakan bahwa jajaran kepolisian telah melakukan serangkaian kegiatan dalam membantu penanganan PMK di Jatim. Polda Jatim telah mengeluarkan telegram ke polres jajaran se-Jatim terkait antisipasi, langkah koordinasi, membuat Satgas, pemberdayaan Bhabinkamtibmas, dan sebagainya.
“Dalam upaya preemtif, anggota Bhabinkamtibmas juga turut melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke peternak di lingkungannya. Polda juga telah menerbitkan panduan untuk Bhabinkamtibmas dalam penanganan PMK ini,” katanya.
Kapolda Nico mengatakan, jajaran kepolisian melakukan pengawasan dan pengecekan pada pasar hewan dan RPH sebagai upaya preventif. Anggota Sabhara, Lalu Lintas, dan Reskrim melakukan pengawasan dan pengecekan lalu lintas hewan ternak.
“Kami juga melakukan pembatasan dan pengetatan lalu litas ternak, pasar hewan dan RPH. Kami juga memiliki pos penyekatan hewan ternak di sejumlah titik yakni ada 84 Pos di jalan arteri dan jalan tol. Saya harap ini benar-benar dicek jangan sampai hanya di jam-jam tertentu, tetap tegas tapi santun,” katanya. (*)
Reporter : Lutfi/rls | Editor : Lutfiyu Handi