20 April 2025

Get In Touch

DPRD Kabupaten Katingan Study ke DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Kota Palangka Raya Bersama Tim Banggar Dan Banmus DPRD Kabupaten Katingan
DPRD Kota Palangka Raya Bersama Tim Banggar Dan Banmus DPRD Kabupaten Katingan

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - DPRD Kota Palangka Raya menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPRD Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (19/5/2022).

Rombongan DPRD Kabupaten Katingan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, didampingi Wakil Ketua, Nanang Sutiansyah, dan Fahrul Razi, diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah, didampingi oleh Tim ahli DPRD Kota Palangka Raya. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya.

"Maksud dan tujuan Kunker dari Tim DPRD Kabupaten Katingan ini terkait mekanisme penjadwalan yang tertib bagi terlaksananya kegiatan-kegiatan DPRD, serta tugas Banmus dan Banggar dalam mencapai kinerja yang optimal," papar Sitti, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan Kunker dilaksanakan dengan metode diskusi secara aktif berupa tanya jawab dan saling berbagi informasi, mekanisme, dan tahapan yang dijalankan dalam lingkungan lembaga masing-masing.

Hal ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

"Terkait permasalahan teknis lainnya, DPRD dalam bekerja juga mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

Seperti dalam proses perumusan strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang sepenuhnya didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat, tentunya harus mengacu pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Namun, jika menemui kesulitan dan kendala, maka DPRD mengarahkan perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi kepada instansi vertikal dalam hal pelaksanaan teknis di lapangan. Begitu juga dalam pelaksanaan tugas-tugas lainnya.

"Para Anggota DPRD yang tergabung dalam alat kelengkapan, dituntut untuk selalu memperbaharui dalam hal peraturan serta menggali referensi dan mempelajari prosedur yang berlaku pada lembaga DPRD di daerah lainnya sebagai bahan tindak lanjut," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.