Pastikan Batas Wilayah Antar-kelurahan, Pemkot Kediri Pasang 25 Pilar Batas di Kecamatan Kota

KEDIRI (Lenteratoday) - Pertegas batas wilayah antar-kelurahan di Kecamatan Kota, Pemkot Kediri dibantu Giosita Trenggalek memasang 25 pilar batas sejak 24-25 April 2022. Selama 3 tahun terakhir, Bagian Pemerintahan Kota Kediri telah melakukan monitoring dan penegasan pada batas-batas wilayah kelurahan di Kota Kediri.
Tahun 2022 ini giliran batas wilayah kelurahan di Kecamatan Kota yang telah di verifikasi hasil pelacakannya dan ditetapkan Pemkot Kediri melalui pemasangan pilar batas. Pada, Senin (25/4/22) merupakan pemasangan pilar terakhir yang secara simbolis dilakukan Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Budi Luhur, Camat Kota Arief Cholisudin, Lurah Ngronggo Heru Sugiarto dan Lurah Rejomulyo Jahroni.
Usai pemasang pilar batas tersebut, Paulus menuturkan penetapan batas wilayah ini telah tuntas dilakukan Pemkot Kediri. "Sudah 3 tahun kita telah mulai menetapkan batas-batas kelurahan, dan ini adalah pemasangan terakhir,"ujarnya
Menurut Paulus adanya batas wilayah yang jelas ini ke depannya akan memudahkan banyak pihak secara admistrasi, baik itu untuk pemerintah, kantor pertanahan ataupun masyarakat. Maka dari itu, ia berpesan kepada pejabat kelurahan dan kecamatan agar mengajak masyarakat bersama-sama menjaga pilar batas yang telah dipasang agar tidak dirusak. "Pilar ini akan menjawab dan menentukan batas-batas kelurahan diwilayah kita,"terangnya.
Ditambahkan, kondisi di kota dan kabupaten sangatlah berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain. Sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.
“Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti otentik yang menerangkan batas wilayah yaitu pilar batas ini,” jelasnya.
Ke depan, Paulus menuturkan Pemkot Kediri akan membuat Peraturan Walikota dan mendaftarkan ke pemerintah pusat untuk mengesahkan secara hukum koordinat batas wilayah kelurahan di Kota Kediri.
Tak hanya sampai di situ, menurut Paulus, Pemkot Kediri juga akan melakukan penegasan batas wilayah antara Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. "Rencana ini masih akan kita rapatkan lagi. Semoga dapat segera terlaksana agar kita dapat memiliki batas-batas wilayah yang jelas," ujarnya.
Sebagai informasi, selain pemasangan pilar batas juga dilakukan monitoring hasil pemasangan yang telah terlaksana sejak Jumat, (22/4/22) lalu, hingga Selasa, (26/4/22).
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Endang Pergiwati