
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri kembali menekankan kepada seluruh ASN supaya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat momen cuti Idul Fitri 1443 (mudik lebaran). Penekanan itu mengulang pernyataan serupa Walikota Abu Bakar dan menyatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar tanpa pandang jabatan.
Menurut Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Kediri, Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenpan RB No: 13/2022.
“Dalam SE tersebut disebutkan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan masing-masing instansi tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, baik motor atau mobil untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” terang Apip, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut, apabila pejabat dan/atau pegawai kedapatan melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk pendisiplinan pegawai. Sanksi administratif bisa berupa sanksi ringan, sedang atau pun berat.
“Bagi ASN yang melanggar ketentuan yang dimaksud akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No: 94 / 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah No: 49 /2018 tentang menejemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Apip.
“Peraturan ini berlaku sejak penetapan Surat Edaran Menteri PANRB pada tanggal 13 April 2022 lalu. Untuk itu, saya harap seluruh ASN di Kota Kediri dapat memahami dan menjalankan dengan baik keputusan tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter : Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi