22 April 2025

Get In Touch

Rawan Penyelewengan dan Korupsi, Inspektorat Kota Kediri Peringatkan Pengelolaan Dana BOS

Kepala UPP Satgas Saber Pungli Kota Kediri, Kompol Teguh Santoso (paling kiri) didampingi pejabat dari Kejaksaan Kota Kediri saat a acarsosialisasi bertajuk “Saber Pungli Terkait Pengelolaan Dana BOS”, Senin (25/4/2022).
Kepala UPP Satgas Saber Pungli Kota Kediri, Kompol Teguh Santoso (paling kiri) didampingi pejabat dari Kejaksaan Kota Kediri saat a acarsosialisasi bertajuk “Saber Pungli Terkait Pengelolaan Dana BOS”, Senin (25/4/2022).

KEDIRI (Lenteratoday) - Sejak diluncurkan 2005, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah banyak menyumbang kesuksesan pada wajib belajar 12 tahun. Namun juga tidak sedikit yang tergoda untuk melakukan korupsi. Karenanya, Inspektorat Kota Kediri giat mewanti-wanti pihak sekolah untuk berhati-hati dalam mengelola dana tersebut.

Salah satu cara yang ditempuh yakni melalui kegiatan sosialisasi bertajuk “Saber Pungli Terkait Pengelolaan Dana BOS”, Senin (25/4/2022). Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya melakukan pencegahan dan langkah antisipastif.

“Ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap praktik-praktik yang mengarah terhadap pungutan di luar ketentuan dalam proses pengelolaan Dana BOS Tahun 2022. Dalam upaya ini kami bekerja sama dengan Polres Kediri kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam pengawasan dan monitoring pengelolaan Dana BOS tersebut,” ujar Wahyu, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti total 265 SD dan SMP sederajat di Kota Kediri.

Sementara itu, Kepala UPP Satgas Saber Pungli Kota Kediri, Kompol Teguh Santoso menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi supaya patuh terhadap aturan hukum yang berlaku, berkenaan dengan pengelolaan Dana BOS baik reguler maupun kinerja.

“Perlu kesadaran kita bersama memahami dasar-dasar hukum berkenaan dengan pengelolaan dana BOS ini. Sehingga dengan demikian dapat menghindarkan kita terhadap tindakan-tindakan penyelewengan,” terang pria yang juga menjabat sebagai Wakapolres Kediri Kota ini, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, peraturan terkait pengelolaan dana BOS ini secara jelas telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No: 2 / 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Dalam peraturan tersebut mengatur menyoal bagaimana sekolah bisa mendapatkan dana BOS, keperuntukan dana BOS, tata cara penggunaanya, pelaporan, tugas pengelola dana BOS hingga larangan-larangan penggunaan dana BOS.

“Ada beberapa tindak pidana yang berpotensi terhadap pengelolaan dana BOS ini. Diantaranya; suap, gratifikasi, markup, dan pelaporan fiktif. Jadi saya sangat me-wanti-wanti supaya lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOS ini,” tegas Teguh.

Sebagai informasi kegiatan sosialisasi ini melibatkan 3 narasumber utama. Meliputi narasumber dari Inspektorat Kota Kediri, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.