Nelayan Mengeluh ke Presiden, BPN Gresik Langsung Mengidentifikasi dan Melakukan Kajian Regulasi

GRESIK (Lenteratoday) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik langsung melakukan identifikasi dan melakukan kajian regulasi terkait keluhan nelayan kepada Presiden RI, Joko Widodo yang berkunjung ke Gresik. Seperti diketahui, Rabu (20/4) kemarin nelayan mengaku sulit mendapatkan sertifikat atas tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun, karena tanah tersebut merupakan tanah oloran.
Kepala BPN Kabupaten Gresik, Asep Heri, Kamis (21/4) mengatakan bahwa, sejumlah wilayah di Kecamatan Gresik masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) berdasarkan surat keputusan bersama tahun 1996, diantaranya Kelurahan Lumpur, Kroman, Pakelingan, dan Kebungson.
"Kami hari ini mengumpulkan semua pihak terkait. Segera kami akan menarik garis ukur dari pantai, kita tentukan mana tanah milik nelayan yang masuk ke dalam tanah DLKR/DLKP dan mana yang bukan," ujar Asep.
Selain itu, tambahnya, BPN akan mengidentifikasi siapa saja pemiliknya, dan berapa lama menempatinya. Karena menurut regulasi tanah persil, mereka harus menempati minimal 20 tahun.
Asep juga mengaku pihaknya tengah melakukan kajian regulasi. BPN Gresik akan langsung menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogyakarta. BPN akan mencari dasar aturan yang bisa dijadikan acuan untuk penerbitan sertifikat.
"Menteri juga akan memberikan petunjuk khusus, tindak lanjut penyertifikatan tanah DLKP dan DLKL. Sehingga sertifikat yang dikeluarkan memiliki kepastian hukum," ujar Asep.
Ditemui terpisah, Ahmad Toyani, nelayan yang menyampaikan keluhan ke Presiden mengaku telah menempati tanah tersebut lebih dari 20 tahun. Selama ini ia juga mengaku aktif melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tanah seluas 4 kali 10 meter miliknya.
"Tanah ini warisan orang tua, mereka menguruk tanah ini pada tahun 70an, Saya asli sini. Semoga tanah ini bisa disertifikatkan sehingga saya merasa aman tinggal di sini dan memiliki kepastian secara hukum," ujarnya. (*)
Reporter: Asepta | Editor: Widyawati