
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkab Kediri melarang tempat hiburan malam hingga H+7 Ramadan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 022(SE) No: 503/961/418.40/2 diterbitkan 31 Maret 2022 dan ditandatangani Sekdakab Kediri, Dede Sujana.
Dalam SE tersebut, sejumlah dasar yang menjadi acuan penerbitan ketentuan itu, adalah Instruksi Presiden No: 6 /2020, dan Perbup Kediri No: 44/2020. Lebih menitik beratkan pehatan endisiplinan dan penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara satu dasar lagi yang digunakan adalah SE Gubernur Jawa Timur No: 460/12640/031/2012 tentang Penutupan lokalisasi WTS selama Ramadan. Imbaun larangan tempat hiburan yang menjadi sasaran SE Pemkab Kediri tersebut, adalah;
• Tempat eks lokalisasi di wilayah Pemkab Kediri ditutup total selama bulan Ramadan.
• Tempat karaoke di seluruh wilayah Pemkab Kediri ditutup total selama bulan Ramadan.
• Panti pijat di seluruh wilayah Pemkab Kediri ditutup total selama bulan Ramadan.
“Penutupan dimulai pada H-1 bulan suci Ramadan hingga H+7 setelah bulan Ramadan. Dan SE ini wajib dipatuhi semua pengelola tampat hiburan yang terkena imbauan tersebut, tulis Dede Sujana dalam SE Pemkab Kediri tersebut tanpa dijelaskan sanksi bagi pelanggarnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi