09 April 2025

Get In Touch

Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan

Aplikasi Signal untuk pengurusan pajak kendaraan (Ist)
Aplikasi Signal untuk pengurusan pajak kendaraan (Ist)

JAKARTA (Lentertoday) -Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun, sejak Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

"Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan," ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia.

Taslim juga mengatakan, untuk mengetahui STNK itu sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.

"Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim, mengutip Kompas.

"Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," ujar dia (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.