
Blitar - Sungguh bejat kelakuan WJ (60) pria warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar ini tega memperkosa bocah SD Kelas 6 sebut saja Bunga (12) tetangganya sendiri.
Kelakuan bejat tersangka WJ yang juga Ketua RW ini berawal ketika korban Bunga pulang dari belajar mengaji. "Saat itulah, tersangka bertemu korban di area persawahan," tutur Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Presetya didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskannya tersangka sengaja menghadang korban, setelah itu langsung menyeretnya ke sebuah gubuk di tengah sawah dan memperkosanya. "Jadi dengan ancaman pelaku menyeret korban ke sebuah gubuk, kemudian memelorotkan rok dan celana dalam korban. Lalu menyetubuhi korban," jelas AKBP Fanani di Mapolres Blitar.
Usai menyetubuhi korban, pelaku mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun. Beberapa hari setelah kejadian, orang tua Bunga curiga kenapa tidak mau lagi belajar mengaji. Setelah didesak akhirnya Bunga menceritakan semua yang dialaminya, di gubuk tengah sawah beberapa hari sebelumnya. "Hingga akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi," paparnya.
Anggota Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi dan melakukan visum. "Hasilnya memang membuktikan pelaku menyetubuhi korban, terbukti adanya penetrasi yang dilakukan tersangka," ungkap AKBP Fanani.
Tersangka WJ ketika ditanya polisi, mengelak telah melakukan perbuatan cabul tersebut. "Saya tidak melakukan itu, saya minta di sumpah pocong," elaknya.
Demikian juga saat ditanya berapa kali memperkosa korban, serta apa alasannya sampai tega melakukan hal itu. Tersangka WJ tetap mengelaknya dengan alasan tidak melakukannya.
Meski begitu WJ tidak bisa mengelak ketika korban diminta menunjukan pakaian yang dipakai oleh pelaku, ketika memperkosanya. Pakaian yang dipakai pelaku, masih digantung di dalam rumahnya. Selain itu sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban, juga disita polisi sebagai barang bukti.
Ditambahkan AKBP Fanani tersangka WJ dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara pungkasnya.(ais)