
JAKARTA (Lenteratoday) - Tanda silang atau tanda jaga jarak di kursi kereta MRT Jakarta hari ini mulai dilepas, Senin (14/3/2022).
Penumpang sudah diperbolehkan masuk 100 persen dan boleh duduk berdekatan seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Kebijakan ini tertulis Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomer 145 tahun tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status (PPKM) Level 2.
"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas" Penumpang Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta)," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial.
Jadwal operasi MRT dimulai pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu.
Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
"Penumpang MRT wajib menaati peraturan Prokes yang ketat, misalnya cuci tangan pakai sabun, memakai masker, dan menaati peraturan yang berlaku serta ikut peran mencegah penyebaran Covid-19.
Penumpang juga tidak diizinkan untuk berbicara didalam kereta Serta pengguna jasa MRT wajib men-scan aplikasi peduLindungi.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati