20 April 2025

Get In Touch

Hadirkan Ruang Partisipasi Stakeholder, Dirjen Otda Luncurkan E-Perda

Launcing E-Perda yang dilakukan Dirjen Otda Kemendagri dihadiri sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa.
Launcing E-Perda yang dilakukan Dirjen Otda Kemendagri dihadiri sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa.

JAKARTA (Lenteratoday) – Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) meluncurkan aplikasi e-perda yang dapat digunakan secara serentak oleh 34 Provinsi di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021. Launching Aplikasi e-perda ini digelar di Hotel Acacia Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan bahwa adanya aplikasi e-perda ini sebagai sebuah sinergitas dan integrasi bersama dalam dalam penguatan, pembinaan, dan pengawasan daerah terkait pembentukan produk hukum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota secara daerah.

“E-perda ini jangan hanya hadir sebagai tools, tapi juga harus menjadi ruang yang di dalamnya ada partisipasi stakeholder. Sehingga ketika ada suatu perda misalnya, masyarakat bisa mengetahui perkembangan suatu perda tersebut,” katanya.

Menurutnya, selama ini seringkali praktek penyelenggraan pemerintah daerah dalam mengeluarkan kebijakan seperti perda seringkali menimbulkan persoalan. Ketika suatu perda dikeluarkan, banyak kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan dan lainnya. Untuk itu perlunya evaluasi dan review ke depannya akan suatu produk perda.

“Masing masing pemerintah daerah seringkali hanya memproduksi regulasi. Namun, setelah selesai misalnya kepemimpinan seorang kepala daerah seringkali tidak ada review atau evaluasi terkait aturan tersebut. Jadi ke depan jangan sampai ada obesitas regulasi,” katanya.

Lebih lanjut, aplikasi e-Perda ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Saat ini fitur aplikasi e-Perda yang sudah dapat digunakan adalah e- Fasilitasi. e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hadir dan memberikan sambutan mewakili 27 Gubernur di Indonesia. Menurutnya, aplikasi e-perda ini menjadi salah satu upaya sangat stragetis dah fundamental dalam membangun pondasi payung hukum bagi NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Turut hadir Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti. Serta dihadiri secara virtual oleh beberapa Gubernur serta Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara.(*)

Reporter : Lutfiyu Handi/rilis

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.