19 April 2025

Get In Touch

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Pikir - Pikir

Jerinx SID
Jerinx SID

JAKARTA (Lenteratoday) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider 1 bulan kurungan kepada musisi I Gede Ary Astina atau Jerink SID atas kasus dugaan pengamcaman dan kekerasan terhadap pegiat media, Adam Deni.

Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerink 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerink SID terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan melakukan ancaman sebagaiman dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat bacakan putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis, (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 1 bukan," ucapnya.

Dalam putusannya, hakim menimbang hal yang meringankan dan memberatkan.Yang meringakan, Jerink selalu berlaku sopan saat menjalani sidang dan mengakui perbuatannya bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia juga sudah meminta maaf atas perbuatannya kepada Adam Deni.

.Adapun Vonis yang dibacakan sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Hakim memberikan pertanyaan kepada terdakwa dan Jaksa mau menerima atau banding,tentang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, pihak Jerink menjawab pikir-pikir dan Sidang akan dilanjutkan kembali selama 7 hari setelah pihak Jerink memberikan jawaban.

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.