19 April 2025

Get In Touch

Jalani Sidang Tuntutan Sembari Peluk Nora Alexandra, Jerinx: Saya Yakin Bebas

Jerinx memeluk sang istri tercintanya Nora, Jerinx memasuki ruangan Kusuma Admadja untuk bersiap mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim.
Jerinx memeluk sang istri tercintanya Nora, Jerinx memasuki ruangan Kusuma Admadja untuk bersiap mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim.

JAKARTA (Lenteratoday) - I Gede Aryastina, pria yang kerap disapa Jerinx SID yakin dirinya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

"Saya yakin bebas," kata Jerinx saat ditemui wartawan, jelang sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).

Berdasarkan pantauan tim redaksi Lenteratoday.com, Jerinx datang bersama sang istri Nora Alexandra saat sidang belum dimulai. Terlihat Jerinx memeluk sang istri tercintanya  Nora, Jerinx memasuki ruangan Kusuma Admadja untuk bersiap mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim.

Di samping itu, Nora mengungkap rencananya apabila suaminya bebas akan fokus untuk menjalani rencana bayi tabung mereka.

"Mau program babby Jerinx harus fokus untuk berubah dan fokus menjaga Nora karena Nora butuh bahagia," ujar Nora.

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni. Jaksa meyakini Jerinx bersalah karena telah melakukan pengancaman yang berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat, 18 Februari 2022.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya.

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.