21 April 2025

Get In Touch

Awas, Jual Produk Rokok Tak Bercukai Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai oleh Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri di Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, 16 Fabruari 2022.
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai oleh Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri di Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, 16 Fabruari 2022.

JOMBANG (Lenteratoday) - Pemkab Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi ketentuan bidang cukai di Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Rabu (16/2/2022). Pasalnya pungutan cukai, akan dikembalikan kepada masyarakat untuk berbagai kegiatan pembangunan.

Bertempat di Balai Desa Mojowarno, Kabid Kehumasan Dinas Kominfo Aries Yuswantono mewakili Kepala Dinas Budi Winarno, menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kediri, Ahmad Faesol. Dalam pemaparannya Ahmad Faesol menjelaskan mengenai ketentuan di bidang cukai.

Berdasarkan undang-undang ada empat fungsi utama bea cukai, yakni; memberikan fasilitas perdagangan dengan tujuan menekan biaya tinggi, memberikan dukungan kepada industri dalam negeri, mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang atau dibatasi, yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan, keamanan dan moralitas.
Untuk diketahui, wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya menurut Ahmad Faesol, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu mempunyai sifat atau karakteristik ditetapkan dalam undang-undang.

Barang kena cukai itu ada tiga, yaitu; hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) atau etanol. Barang-barang tersebut bisa diedarkan kalau sudah melunasi cukainya ke negara. Sementara untuk pelunasan cukai, etanol dilakukan dengan cara membayar pada saat barang kena cukai, yakni saat dikeluarkan dari pabrik.

Begitupula dengan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A, yang kadar alkoholnya sampai 5 persen, seperti; Anker Bir dan Bir Bintang, pembayaran cukainya saat barang dikeluarkan dari pabrik.
Sedangkan golongan B dimana kadar alkoholnya di atas 5 persen dan golongan C memiliki kadar alkohol di atas 25 persen, pelunasannya dengan cara pelekatan pita cukai saat barang cukai dikemas, contoh; Anggur Kolesom, dan minuman keras Black Label.

Hal tersebut juga berlaku untuk hasil tembakau, dimana pelunasannya pada saat pelekatan pita cukai pada barang yang dikemas untuk penjualan eceran “Seperti produksi rokok: Djarum, Gudang Garam, Sampoerna, dan produk rokok lainnya yang beredar di pasaran,” ujar Ahmad memberikan contoh.

Selain itu jenis hasil tembakau yang kena cukai terdapat beberapa macam, diantaranya; tembakau iris, tembakau cerutu, sigaret kretek tangan (SKT dan SKTF), sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih tangan (SPT, SPTF), sigaret putih mesin (SPM), kelembak menyan, rokok daun (klobot), rokok elektrik padat, rokok elektrik cair (sistem terbuka dan tertutup), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Fungsi pita cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai adalah sebagai bukti pelunasan dan sebagai alat pengawasan, karena cukai itu ada fitur pengaman pita cukai. Dan desain pita cukai setiap tahun pasti berganti, lanjut Ahmad Faesol

Selain menjelaskan mengenai ketentuan cukai, Ahmad Faesol juga mengingatkan kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok polos. Pasalnya, rokok illegal ini diproduksi dan diedarkan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. “Hal ini sangat merugikan keuangan negara. Selain itu, juga bisa dijerat dengan undang-undang pidana hingga lima tahun penjara,” tandas Ahmad.

Sementara menyoal pertanyaan dari salah satu peserta sosialisai Budi Rahardjo, jika rokok sangat menguntungkan negara mengapa kemasannya menakut-nakuti masyarakat. Ahmad Faesol menuturkan bahwa itulah fungsi dari pengawasan Bea Cukai.

Tujuan utama cukai ini membatasi peredaran barang bila dikonsumsi ada efek negatif terhadap manusia, masyarakat maupun lingkungan. Karena rokok ini berpengaruh terhadap kesehatan, makanya, di samping dikenakan cukai dan nominalnya tinggi, juga terdapat peringatan di bungkus rokok dan ada gambar yang dicantumkan di bungkus rokok berfunsi sama. Yakni, menyadarkan masyarakat kalau mengonsumsi rokok efeknya seperti peringatan yang tertulis dalam kemasan.

Sementara itu Kepala Desa Mojowarno, Tatag Yudianto menanggapi tempatnya dipilih sebagai tuan rumah sosialisasi, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri yang telah melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai.

"Saya berharap, semua perwakilan warga yang hadir bisa memberi tahukan kepada para tetangga sekitar tentang peraturan perundang- undangan Bea Cukai dan menolak bila ada orang yang menawarkan rokok illegal atau rokok polos, karena ini merugikan keuangan negara,” tutup Kades Tatag Yudianto. (*)

Reporter: Gatot Sunarko

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.