21 April 2025

Get In Touch

Bahaya Konsumsi Rokok Illegal, Melanggar Hukum dan Kandungan Nikotin Belum Teruji

Pelaksanaan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Selasa (15/2/2022).
Pelaksanaan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Selasa (15/2/2022).

KEDIRI (Lenteratoday) - Perang terhadap peredaran rokok illegal terus dikibarkan Pemkab Jombang- Bea Cukai Kediri. Kedua institusi tersebut dimana Pemkab Jombang melalui Dinas Komunikasi (Diskominfo) dan Informatika intens melaksanakan sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai. Kali ini dilaksanakan di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Selasa (15/02/2022).

Sosialisasi yang dibuka Kepala Bidang Humas dan Informasi Publik Diskominfo Pemkab Jombang Aries Yuswantono mewakili Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno ini juga dihadiri Camat Mojowarno, Kepala Desa Gedangan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan sejumlah pedagang rokok eceran.

Aries Yuswantono menyampaikan, sosialisasi cukai ini perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun pemerintah, dikembalikan ke masyarakat melalui dana pemerintah daerah. Dimanfaatkan mendanai pembangunan fasilitas jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan pembanguan fasilitas kesehatan lainnya.

“Kami harapkan, seluruh warga bisa mengikuti acara hingga selesai dan memahami terhadap materi yang disampaikan narasumber, selanjutnya, bisa meneruskan informasinya kepada anggota masyarakat lainnya, agar sasaran sosialisasi lebih bisa menjangkau banyak masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Bea Cukai Kediri Pratama R. Donny Sumbada menyampaikan, setiap warga masyarakat diminta mengenal, memahami dan bisa membedakan tentang rokok resmi dan rokok yang illegal. Apabila menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya untuk bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri.

Sedangkan wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang. Rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, tidak ada izin produksi (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukai).

Selalnjutnya, Donny merinci, rokok illegal pita palsu yakni tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi pemerintah sebagai pelunasan cukai. Pita cukai berbeda, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi.

Pita Cukai Bekas, lanjut Donny, yaitu bungkus rokok menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Sedangkan rokok tanpa pita cukai (polos), bentuk pelanggarannya dimana produksen rokok tidak menempatkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.

"Jadi, kalau ibu pemilik kios mendapat pesan dari sales rokok agar bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang mau dijual, kemudian dijanjikan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan menuruti, beranilah menolak. Jikalau menuruti, maka bisa kena sanksi hukum karena turut membantu melakukan pelanggaran,” terangnya.

Donny juga mengingatkan kepada para penghisap rokok tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain berisiko terhadap kesehatan, juga merugikan negara, karena jenis rokok polos melanggar ketentuan perundang-undangan. Ia berharap masyarakat tidak membeli rokok illegal. Karena rokok illegal menggerus penerimaan negara.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada para penghisap rokok, atas tindakan menghisap rokok legal. Aktivitas merokok memberikan kontribusi dalam penghimpunan dana bagi hasil cukai. Berarti secara tidak langsung turut membantu anggaran untuk mendanai pembangunan nasional,” ungkapnya.

Pertanyaan warga, terkait biaya pengurusan mendirikan usaha rokok ada ketentuan, tanpa biaya, tetapi prosedural dan ketentuan seperti area pabrik minimal 200 meter per segi dan izin-izin administrasi lainnya harus sudah dipenuhi.

“Bagi konsumen atau penghisap rokok illegal tidak ada sanksi, akan tetapi jelas tindakan itu, tidak membantu pemerintah dalam menghimpan dana hasil bagi cukai, selain merugikan kesehatan konsumen karena kualitas rokok belum teruji kandungan nikotinnya,” tandasnya.

Kepala Desa Gedangan Soekarno menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang yang telah melaksanakan sosialisasi cukai di desanya karena sangat membantu warganya mengetahui tentang rokok ilegal. Pasalnya, warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham.

Kami tiga pilar desa akan selalu mengingatkan warga yang menjual rokok supaya tidak menjual rokok yang tidak berpita cukai. Meski dititipi sales rokok jangan diterima kalau rokok ilegal.“Tolong informasi ini disampaikan juga kepada penjual rokok yang lain apa hasil telah mengikuti sosialisasi tadi,” pesan Soekarno saat mendatangi Toko Indra Jaya bersama Camat maupun dari Bea Cukai Kediri saat mengecek rokok yang dijual di tokonya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko/adv

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.