21 April 2025

Get In Touch

Warga Temui Rokok Illegal, Silakan Melapor Bea Cukai Via 0813-3567-2009

Suasana sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Kantor Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno yang diadakan Diskominfo Kabupaten Jombang-Kantor Bea Cukai Kediri, 17 Februari 2022.
Suasana sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Kantor Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno yang diadakan Diskominfo Kabupaten Jombang-Kantor Bea Cukai Kediri, 17 Februari 2022.

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jombang bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Kantor Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kamis (17/2/22). Kegiatan ini sebagai upaya pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat terkait cukai, khususnya cukai terkait tembakau (peredaran rokok illegal).

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono, Camat Mojowarno Supriyono, Kepala Desa Rejoslamet H. Sulkhan beserta perangkat Desa Rejoslamet, tokoh masyarakat dan para pedagang rokok.

Menurut Wahyudi Sudarsono dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi cukai ini bertujuan memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat umum dan khususnya warga Desa Rejoslamet, terkait cukai. Khususnya, cukai tembakau yang dkaitkan peredaran rokok illegal.

“Dengan pelaksanaan sosialisasi cukai ini, harapannya mulai perangkat desa, pedagang serta pemilik warung, bisa menyebarluaskan informasi terkait rokok illegal kepada masyarakat lain. Jangan sampai, rokok illegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet,” harap Wahyudi.

Sementara itu, Camat Mojowarno Supriyono menyampaikan, sosialisasi cukai merupakan tindaklanjut dari pertemuan tiga pilar kecamatan maupun desa pada akhir November 2021 yang bertempat di Kampung Djawi Wonosalam terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Supriyono menambahkan, kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di harus ada cukainya. “Cukai merupakan pendapatan negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, kecamatan serta bantuan lainnya. Mari kita sukseskan program Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok illegal,” pintanya.

Sementara itu, dalam paparannya Humas Bea dan Cukai Kediri Bambang Hadi Rujito menjelaskan, rokok illegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa tak memiliki izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukai).
Sedangkan tugas Bea Cukai adalah sebagai pengumpul penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri. “Bea Cukai itu ada untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” terangnya.

Menurut Bambang, ciri-ciri rokok illegal diantaranya tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai pemakaian serta pita cukai bekas. Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu yang selintas hampir sama, dengan cara dilihat, diraba serta diterawang. Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki holgram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar.

“Apabila ada warga menjumpai rokok tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, tolong bantuannya bersedia melapor melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook: Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri,” tandasnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko/Adv

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.