
JEMBER (Lenteraroday) - Sejumlah rekanan proyek pengerjaan wastafel era Bupati Faida tahun pengadaan 2000 lalu, kini menggugat Bupati dan DPRD Jember. Pasalnya, rekanan tersebut sudah selesai pengerjaan, namun belum dibayar oleh pihak Pemkab Jember.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Neger Jember. CV Zulvan Rizki melalui kuasa hukumnya M. Husni Thamrin. SH, Senin (21/2/2022) mendaftarkan gugatannya ke PN Jember dengan register nomor 21.Pdt.G/2022/PN. Jmr.
Menurut Thamrin, gugatan ini dilakukan karena proyek tahun 2020 ini sebenarnya sudah dianggarkan dan ada uangnya. Namun tidak dibayar oleh Pemkab Jember, bahkan Bupati Jember terkesan menantang kepada rekanan untuk menggugat dirinya agar ada legalisasi untuk mencairkan anggaran yang dimaksud. “Beberapa waktu lalu, Bupati juga meminta agar rekanan wastafel melakukan gugatan ke PN, dan hari ini klien kami salah satu rekanan wastafel menjawabnya, apalagi klien kami mengalami kerugian tidak hanya materiil saja, tapi juga immaterial, anggaran milik klien kami sendiri yang belum dibayarkan senilai Rp 2,2 miliar,” terang Thamrin.
Pihaknya berharap dari gugatan itu nantinya semua hutang dari Pemkab Jember bisa terbayarkan. “Kalau rekanan menerima uang dulu, kemudian tidak digarap mereka beresiko hukum bisa dipenjara. Sekarang kalau dibalik, negara yang tidak membayar, apa sanksinya, ini kan gak adil, makanya kami juga menggugat secara immaterial,” ujarnya.
Seekedar diketahui, dalam LHP BPK menyebutkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan APBD tahun 2020 dalam proyek pengadaan wastafel saat musim pandemi covid. Nilai total anggaran yang sarat penyimpangan itu senilai Rp 106 miliar. Setelah dilakukan perincian, hanya sekitar Rp 31 miliar yang masih bisa diselamatkan, artinya bisa dipertanggungjawabkan dan ada surat SPJ.
Angka itu dikerjakan oleh sekitar 137 rekanan pengadaan wastafel. Di luar anggaran Rp 31 miliar, diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi karena SPJ dan barang wastafel yang tidak ada kejelasan dalam pengadaannya.
Sementara Bupati Hendy Siswanto kembali menegaskan sikapnya untuk mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan polemik tunggakan proyek wastafel sebesar Rp 31 miliar pada era Bupati Jember Faida.
Hendy sudah bertemu dengan perwakilan rekanan proyek wastafel di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (19/2/2022) kemarin. Pertemuan itu juga dihadiri anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dari DPRD Jember, kepolisian resor, Komando Distrik Militer 0824, dan Kejaksaan Negeri Jember.
“Saya untuk membayar harus ada perintah tertulis dari BPK. Kalau ada rekomendasi BPK untuk membayar, akan langsung kami bayar. Agar lekas dibayar, silakan laporkan saya kepada aparat penegak hukum. Bupati dilaporkan, Pemkab Jember dilaporkan karena utang belum dibayar. Digugat,” kata Bupati Hendy.
Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati