21 April 2025

Get In Touch

Komisi II DPR RI Desak Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Batalkan Kartu BPJS Kesehatan Syarat Wajib Pelayanan Pertanahan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

JAKARTA (Lenteratoday) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mendapat pelayanan pertanahan. Menteri Sofyan Djalil diharapkan memberikan masukan jika ada kekeliruan terkait aturan soal masalah pertanahan. 

"Jika dalam Instruksi Presiden Nomer 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu Presiden, memberikan masukan agar Inpres itu direvisi lagi sehingga rakyat tidak dirugikan. Jangan malah bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," ujar Luqman Hakim dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Politisi dari Fraksi PKB ini menilai, terbitnya aturan tersebut memaksa rakyat untuk ikut wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Ini dinilai sebagai bagian dari praktek kekuasaan yang irrasional dan sewenang-wenang.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial  kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," tegas Luqman. 

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh mengambil hak rakyat lainnya. "Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya analisa jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajarannya kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan Presiden dengan rakyat," tandasnya.

Sebelumnya,diberitakan, Kementrian ATR/BPN membuat aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam pengurusan hak atas tanah okeh rakyat. Aturan ini sebagai penjabaran dari Intruksi Presiden Nomer 1 Tahun 2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.