Raker Komisi III DPR, Menkumham Yasonna Bahas Revisi Aturan Remisi Pelaku Korupsi Hingga Narkoba

JAKARTA (Lenteratoday) - Revisi aturan terkait pemberian remisi bagi terpidana tindak khusus seperti korupsi, terorisme dan narkoba, disebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly dalam sidang rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/2/2022).
Kemenkumham melakukan revisi aturan tersebut untuk menindaklanjuti putusan MA atas Judicial Review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
"Soal judicial review, kami sudah menindaklanjuti dan mengeluarkan Permenkumham Nomer 7 Tahun 2022," ujar Yasonna.
Yasonna memaparkan revisi aturan remisi ini dilakukan dalam rangka penyelarasan dan sinkornasi dengan aturan-aturan yang ada khususnya putusan MA. “Kita melihat, mensinkronasi dengan ketentuan-ketentuan yang ada supaya PP (aturan revisi) ini juga selaras dengan ketentuan yang ada," imbuhnya.
Dalam revisi ini, kata Yasonna, hak-hak warga binaan untuk mendapatkan remisi tetap dijamin sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku.
"Yang pasti setiap warga binaan, dimulai dari putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengatakan setiap warga binaan mempunyai, berhak atas remisi dan lain-lain,kemudian judicial review ke MA,"terangnya.
Yasonna melanjutkan, proses revisi aturan remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kemenkumham, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini, juga mendengarkan masukan-masukan dari beberapa ahli dalam proses revisi tersebut.
“Kemudian kami merevisi persis dan juga mendengar beberapa masukan dari beberapa ahli supaya apa yang kami putuskan tidak menimbulkan persoalan baru, yang mengakibatkan tanggapan masyarakat simpang siur yang akan merugikan kita bersama,” tutup Yasonna.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati