22 April 2025

Get In Touch

Imbau Warga, DPRD Palangka Raya: Waspada Penipuan Investasi Bodong, Hindari Investasi Online

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.

PALANGKA RAYA  (Lenteratoday) - Belakangan ini sudah ada puluhan masyarakat, baik yang berasal dari Kota Palangka Raya maupun dari kabupaten lainnya, yang melaporkan kasus penipuan investasi bodong ke Polda Kalteng.

Terkait hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan yang marak belakangan ini berupa penipuan dengan modus investasi bodong.

"Yang melapor ke Polda sebagai korban investasi bodong diketahui berasal dari berbagai latar belakang, status sosial dan profesi yang berbeda," papar Sigit, Rabu (19/1/2022).

Sigit melanjutkan, korban penipuan investasi bodong tersebut bukan hanya karyawan swasta dan pengusaha, tetapi ada juga yang merupakan pegawai negeri sipil, istri pejabat, bahkan orang-orang yang berpendidikan tinggi.  Berdasarkan asumsi mereka tergiur karena investasi tersebut menjanjikan akan memberikan keuntungan yang cukup tinggi dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diilustrasikan.

Sementara ini Polda Kalteng sudah menanggapi dan menindaklanjuti dengan bekerjasama pihak penyidik setempat. Para korban penipuan investasi bodong tersebut berharap uang yang mereka setorkan kepada oknum pelaku investasi bodong tersebut bisa dikembalikan. Selain itu agar para pelakunya diproses secara hukum sebagaimana mestinya.

"Semoga kedepannya tidak ada lagi yang menjadi korban investasi bodong, masyarakat juga harus lebih waspada terkait ajakan berinvestasi, apalagi bila perusahaan atau lembaganya tidak jelas," terang Sigit.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan ini menghimbau seluruh masyarakat, untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan keuntungan besar yang saat ini banyak ditawarkan melalui investasi online.

Selebihnya ia menyarankan jika ingin berinvestasi, sebaiknya memastikan dan memeriksa terlebih dahulu perusahaan yang bersangkutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kota setempat terkait perizinannya. Jika dinyatakan terdaftar dan dibawah pengawasan OJK, berarti aman dan masyarakat silahkan berinvestasi.

"Bagaimana pun juga, saya berpendapat masih banyak cara lain untuk berinvestasi secara aman seperti membeli tanah, logam mulia, saham dan sebagainya yang lebih pasti dan kecil resiko penipuan," pungkasnya.

Reporter : Novita

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.