
MADIUN (Lenteratoday) - Satreskrim Polres Madiun menahan NA menahan NA, Mantan Kades Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Selasa malam (11/01/2022). Penahanan dilakikan setelah NA diperiksa selama 10 jam dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDesa.
NA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Malam ini kami menerbitkan surat perintah penahanan NA, alasan kita tahan tersangka karena secara obyektif dan subyektif terpenuhi dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama Selasa malam (11/01/2022).
AKP Ryan menambahkan, NA akan di tahan selama 20 hari ke depan. “Tersangka kita periksa mulai jam 10 pagi hingga habis isya, namun karena yang bersangkutan lelah kita hentikan dan dilanjutkan besok, tapi saat ini kita lakukan penahanan,” ungkapnya.
Menurut Ryan modus korupsi yang dilakukan NA, mulai dari memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019. Selain itu juga memptong honor kuli dan tukang tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting.
"Ada juga penyalahgunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta," jelasnya
Dalam mengusut kasus ini, Polres Madiun sendiri sudah mendatangkan sejumlah ahli, mulai dari Kemendes, LKPP, hingga ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Total ada 37 saksi yang sudah di mintai keterangan. (*)
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Lutfiyu Handi