08 April 2025

Get In Touch

Korupsi APBDesa Senilai Rp 487 Juta Mantan Kades Kaligunting Ditetapkan Tersangka

Nur Amin (baju batik) usai menjalani tes kesehatan sebelum diperiksa penyidik Polres Madiun.
Nur Amin (baju batik) usai menjalani tes kesehatan sebelum diperiksa penyidik Polres Madiun.

MADIUN (Lenteratoday) -  Mantan Kepala Desa Kaligunting, berinisial NA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama Selasa (11/01/2022).

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan perkara tindak korupsi, di mana yang diperiksa sekarang adalah NA mantan Kepala Desa Kaligunting, yang bulan Desember lalu kami menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama, Selasa (11/1/2022).

AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan modus korupsi yang dilakukan Nur Amin, mulai dari memotong honor tim pengelola kegiatan (TPK) tahun 2016-2019, lalu honor konsultan perencana tahun 2019. Selain itu, honor kuli dan tukang tahun 2017-2019, hingga tunjangan Plt Sekdes Kaligunting dipotong.

"Ada juga penyalahgunaan uang kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan. Total kerugian negara dari hasil audit BPKP sebesar Rp 487 juta," jelas AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Dalam mengusut kasus ini Polres Madiun sendiri sudah mendatangkan sejumlah ahli, mulai dari Kemendes, LKPP, hingga ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Total ada 37 saksi yang sudah di mintai keterangan.

Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo
Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.