06 May 2025

Get In Touch

Pemkab Jember: Kenali Rokok Ilegal dan Cara Pencegahannya

Berbagai elemen masyarakat ketika mengikuti sosialisasi dari Pemkab dan Bea Cukai Jember dalam pencegahan rokok ilegal.(Foto.Dok)
Berbagai elemen masyarakat ketika mengikuti sosialisasi dari Pemkab dan Bea Cukai Jember dalam pencegahan rokok ilegal.(Foto.Dok)

JEMBER (Lenteratoday)-  Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, tahun 2021 ini, Kabupaten Jember mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 68.722.390.828. Dana tersebut dialokasikan pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp 34.364.275.578, Bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 17.182.137.600 dan Bidang Kesehatan Rp 17.175.977.650.

DBHCHT merupakan bagian dari pos transfer daerah pemerintah pusat kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau. Kepala Disperindag Widodo Julianto mengatakan, masyarakat harus benar-benar memahami apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana mengenalinya.

"Sehingga ketika masyarakat dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” tandas Kadisperindag Widodo dalam acara penegakan hukum ‘Gempur Rokok Ilegal’ dikutip Senin (13/12/2021). Dia juga berharap  aparatur pemerintahan dan masyarakat mampu bersinergi dan berkolaborasi untuk bersama-sama memerangi hadirnya rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dia menambahkan, dalam rangka upaya pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT di wilayah Kabupaten Jember, Bea Cukai Jember bersama dengan Disperindag Jember akan konsisten melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang Ketentuan di Bidang dengan kegiatan ini seluruh masyarakat Jember ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember.

Meskipun dalam kondisi pandemi, acara sosialisasi dapat terlaksana dengan baik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Kadisperindag Pemkab Jember Widodo juga menyampaikan, ada sejumlah cara mengetahui rokok illegal mengatakan, untuk mengetahui rokok ilegal yakni mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.

"Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda," ujarnya. Lanjutnya, jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui call center atau Kantor Bea dan Cukai terdekat. Selain itu juga ada Rokok dengan pita cukai palsu yakni pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. "Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut ; Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam.

Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV.Hologram. Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Sementara untuk Rokok dengan pita cukai bekas dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Sementara untuk Rokok dengan pita cukai berbeda yakni produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.

Sanksi pengedar atau penjual rokok ilegal mengatakan, pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yakni Pasal 54 dan Pasal 56. (Adv)

Reporter: PJ Moko

Editor: Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.