20 April 2025

Get In Touch

Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar Terbentuk, Fokus Awal Cari Tenaga Ahli

Ketua Pansus Greenfields DPRD Kab Blitar, Endar Soeparno (kanan) dari FPDIP dan Sekretaris Hari Margono (kiri) dari Fraksi Golkar-Demokrat
Ketua Pansus Greenfields DPRD Kab Blitar, Endar Soeparno (kanan) dari FPDIP dan Sekretaris Hari Margono (kiri) dari Fraksi Golkar-Demokrat

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Greenfields DPRD Kabupaten Blitar sudah resmi terbentuk awal November 2021 ini. Pansus ini sudah mulai bekerja untuk menyelesaikan masalah peternakan sapi perah tersebut, serta diketuai oleh anggota Fraksi PDIP.

Hal ini disampaikan anggota Pansus Greenfields dari Fraksi PAN, Andi Widodo, kalau Pansus Greenfields sudah resmi terbentuk. Total ada 13 orang dari anggota 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. "Hari ini sudah mulai rapat Pansus Greenfields, untuk membahas jadwal agenda dan kegiatan pansus," ujar Widodo, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut pria yang juga Ketua Fraksi PAN ini menjelaskan dalam rapat ini juga dibahas akan menggunakan tenaga ahli dari mana. Tentunya tenaga ahli tersebut harus kompeten mengenai lingkungan hidup dan perijinan.

"Bagaimana kewenangan daerah, provinsi dan pusat terkait perijinan. Lalu kalau terjadi pelanggaran bagaimana, agar apa yang dibahas dalam pansus ini bisa fokus dan bisa menyelesaikan masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun," jelasnya.

Pansus Greenfields ini terdiri dari 3 orang pimpinan yaitu ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Kemudian ada 10 orang anggota, perwakilan dari 5 fraksi di DPRD Kabupaten Blitar yakni Fraksi PDIP, PKB, PAN, GPN (Gerindra, PPP, PKS) dan Golkar-Demokrat. Dengan masa kerja pansus, sampai akhir tahun atau 31 Desember 2021.

Adapun Ketua Pansus Endar Soeparno dari Fraksi PDIP, Wakil Ketua Chandra Purnama dari Fraksi PKB dan Sekretaris Hari Margono dari Fraksi Golkar-Demokrat.

Ditanya target dari Pansus Greenfields, Widodo mengaku bisa berupa rekomendasi atau usulan Perda yang mengatur mengenai investasi dan lingkungan hidup. "Intinya Pansus Greenfields bertujuan mencari solusi dari masalah yang ada, baik limbah, perijinan maupun PAD nya. Untuk kebaikan bersama, baik investor maupun Pemkab Blitar," tandasnya.

Dalam proses pembahasan Pansus Greenfields, juga akan dilakukan peninjauan ke lapangan. Untuk mendapatkan informasi dan data langsung di lokasi, baik dari PT Greenfields, warga juga dinas terkait. "Jadi bukan hanya laporan atau data tertulis saja, tapi juga pengecekan langsung ke lokasi," imbuh Widodo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus Greenfields yang diinisiasi oleh Fraksi PAN dan PKB ini mulai digulirkan pasca sidak yang dilakukan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bersama Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada akhir Juli 2021 lalu.

Saat sidak tersebut ditemukan adanya saluran pipa pembuangan limbah PT Greenfields yang tersembunyi, serta langsung mengalir ke sungai dan diduga menyebabkan pencemaran. Termasuk adanya aliran limbah kotoran ternak, dari lagoon (penampungan) yang meluap mengalir ke sungai.

Akibat adanya aliran limbah kotoran ternak yang mencemari sungai ini, merugikan warga yang tinggal disepanjang Sungai Lekso. Hingga 242 warga mengajukan gugatan Class Action pada PT Greenfields, menuntut ganti rugi puluhan miliaran. (*)

Reporter : Arief Sukaputra

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.