20 April 2025

Get In Touch

Pemprov Jatim Dukung Penuh Raperda Desa Wisata

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (18/11/2021).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (18/11/2021).

SURABAYA (Lenteratoday) – Pemprov Jawa Timur siap mendukung hadirnya Perda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Provinsi Jatim. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, setelah Rapat Paripurna pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang desa wisata, Kamis (18/11/2021).

“Pertama, terkait reperda desa wisata ini perlu kita dukung itu. Isu yang terkait dengan pengembangan desa wisata kaitannya dengan aspek ekologis, kaitanya dengan aspek kewenangan, kaitannya dengan realita persaingan di dalam ekosistem berwisata itu perlu diperhatikan,” kata Emil setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Dia juga mengaku sangat optimistis bahwa Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Desa Wisata ini akan memberikan gambaran yang nyata bagi pengembangan desa wisata. Harapan lebih lanjut adalah mampu menggali pontensi wisata yang ada di desa. Sampak lebih lanjutnya adalah mampu membangkitkan ekonomi rakyat.

Pasalnya, kehadiran wisata akan mampu memberikan dampak multiplayer pada berbagai sektor ekonomi. “Mudah-mudahan pembahasan selanjutnya akan semakin menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak mengatakan bahwa Raperda Desa Wisata atau wisata desa harus menjadi prioritas. Dia mengharapkan dengan adanya Perda Desa Wisata ini akan menjadikan desa wisata sebagai destinasi menarik karena dikelola secara professional. Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa desa wisata ini merupakan program baik untuk dilaksanakan. “Kita berharap, Raperda ini bisa akhir tahun ini selesai,” tandasnya.

Sahat juga berharap, dengan adanya Perda Desa Wisata nanti maka ruang pembinaan terhadap desa wisata akan menjadi lebih tepat sasaran dan lebih fokus. Dengan adanya Perda, maka konsekuensinya pemerintah memiliki kewajiban untuk langsung melakukan pembinaan, pembiayaan dengan kemampuan daerah, sehingga pembiayaan tidak hanya bersumber dari dana desa saja.

“Ini bisa meningkatkan destinasi wisata yang semakin banyak di Jawa Timur. Jadi desa wisata menjadi andalan kita untuk pemulihan ekonomi kita pasca Pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Noer Soetjipto mengatakan bahwa sebenarnya Raperda ini tidak hanya sekedar desa wisata, namun lengkapnya Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata. “Dalam Raperda Pemberdayaan Usaha Desa Wisata terdapat frasa kata usaha sebagai kata kunci, sesuai tupoksi Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian. Frasa kata usaha juga menjadi ciri khas sekaligus definisi integral kewisataan. Karena tidak ada lokasi kunjungan wisata tanpa disertai bisnis usaha akomodasi, dan promosi usaha,” jelas Noer Sutjipto.

Lebih lanjut dia menambahkan dalam Raperda ini, terdapat upaya pemberdayaan, dan perlindungan secara sistemik yang bertujuan meningkatkan kemakmuran masyarakat, sekaligus meminimalisir konflik kepentingan permodalan.

Politikus asal Partai Gerindra ini berharap keberadaan Raperda nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta Pemerintah Provinsi. (*)

Reporter : Lutfiyu Handi

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.