20 April 2025

Get In Touch

Jamin Perlindungan Sosial, Wali Kota Kediri Dorong Ketua RT dan RW Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bukan hanya pekerja sektor formal, Ketua RT dan RW di Kota Kediri juga mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Walikota Abu Bakar hadir langsung saat penyerahan BSU.
Bukan hanya pekerja sektor formal, Ketua RT dan RW di Kota Kediri juga mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Walikota Abu Bakar hadir langsung saat penyerahan BSU.

KEDIRI (Lenteratoday) – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berupaya menjamin kesejahteraan warga Kota Kediri, di antaranya melalui program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Di Kota Kediri seluruh ketua RT dan RW telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019.

Pemkot Kediri mendorong RT dan RW untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Sebab Ketua RT dan RW merupakan pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Namun karena aturan hukumnya tidak memungkinkan bagi Pemkot Kediri untuk membiayai pembayaran iurannya, RT dan RW harus masuk kepesertaan secara mandiri.

Walikota Kediri mengungkapkan cara menjaminnya dengan menaikkan honor bagi RT dan RW untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 11.000 per bulan. Honornya naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000. “Nanti kalau pun ada kecelakaan kerja saat melayani warga mereka sudah ada yang menjamin. Ini cara Pemkot Kediri menjamin warganya,” ujarnya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan klaim sejumlah manfaat apabila mengalami musibah. Seperti, Selasa (2/11/21) Walikota Kediri didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyerahkan santunan kematian dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Penyerahan dilakukan dalam acara penyerahan BSU tahun 2021, santunan kematian, dan sosialisasi program BPJamsostek kepada Pegawai Pembantu tugas Pencatat Nikah dan Kematian (P32NK) di Cendrawasih Hall Insumo Palace.

Dalam acara ini BSU diberikan secara simbolis kepada perwakilan dari RT dan RW per kecamatan. Untuk Kecamatan Kota diwakili Warsito dari Kelurahan Balowerti, Kecamatan Mojoroto diwakili  Totok Sunaryanto dari Kelurahan Bandar Kidul, dan Kecamatan Pesantren diwakili Setyo Basuki dari Kelurahan Singonegaran.

Penerima BSU mendapatkan bantuan Rp 500.000 selama dua bulan. Untuk santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari ketua RT dan RW yang meninggal. Ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42.000.000.

Sementara itu, mulai tahun ini seluruh Petugas Pencatat Nikah dan Kematian (P32NK) di Kota Kediri juga diimbau untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti Ketua RT dan RW, P3NK termasuk ke dalam kelompok masyarakat pekerja yang membantu pemerintah dan masyarakat. Sebagai masyarakat pekerja merekapun memiliki hak untuk mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan seperti halnya masyarakat pekerja dari profesi lainnya.

“Saya ingin semua petugas P3NK di Kota Kediri dapat masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sama seperti ketua RT dan RW honor dari P3NK juga kita naikkan. Nantinya mereka secara mandiri membayar ke BPJS Ketenagakerjaan agar lebih terjamin. Karena P3NK ini juga berisiko pekerjaannya,” ungkap Walikota Kediri.

Reporter: Gatot Sunarko

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.