05 April 2025

Get In Touch

Pilwali Blitar, Tiga Bapaslon Independen Setor Syarat Dukungan Ke KPU

Pilwali Blitar, Tiga Bapaslon Independen Setor Syarat Dukungan Ke KPU

Blitar - Sebanyak 3 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan atau independen yang akan maju pada Pilwali Kota Blitar tahun 2020 ini, menyetorkan syarat dukungan minimal ke KPU Kota Blitar.

Sesuai jadwal penyerahan syarat dukungan minimal sebanyak 11.355, kepada KPU Kota Blitar yaitu 19-23 Pebruari 2020.

Pasangan yang pertama menyetorkan syarat minimal dukungan yaitu Lisminingsih - Teteng Rukmo Condrono (Liseng) pada Jumat (21/2/2020), mereka menyetorkan dukungan sebanyak 12.500 yang tercantun dalam form B1-KWK yang dilampiri foto copy e-KTP. "Kami memilih jalur independen, karena milik rakyat dan untuk perubahan juga," tutur Teteng didampingi Lisminingsih di Kantor KPU Kota Blitar.

Ditanya yakin bisa memenuhi syarat dukungan minimal, Teteng mengaku optimis bisa memenuhi. Mengenai misi yang diusung oleh Pasangan Liseng, yaitu mensejahterakan masyarakat Kota Blitar jawab mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Blitar ini.

Kemudian disusul Sabtu (22/2/2020), giliran pasangan Purnawan Buchori - Indri Kuswati yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU, mantan Wakil Walikota Blitar periode 2010-2015 ini mampu mengumpulkan 13.224 dukungan. Purnawan mengklaim dukungan itu murni dari masyarakat, yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Blitar. "Kualitas dukungan kami sangat bagus, kami hanya memilih yang benar-benar mau dan ikhlas mendukung," tandasnya.

Dalam mencari dukungan Purnawan mengaku tidak ada paksaan, serta tidak memberikan sesuatu apa pun. "Kecuali relawan yang membantu mengumpulkan, kita bantu uang bensin," ungkapnya.

Selanjutnya pada hari terakhir batas penyerahan syarat minimal dukungan, Minggu (23/2/2020) pasangan Sumari - Edi Widodo menyerahkan dukungan sebanyak 12.340 ke Kantor KPU Kota Blitar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam menjelaskan selanjutnya setelah berkas diserahkan, akan dihitung jumlahnya, apakah menuhi syarat minimal dukungan 11.355. "Bapaslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dukungan yang tidak sesuai, sampai 26 Pebruari 2020," ujar Umam.

Tidak sesuai maksudnya antara form B1-KWK yaitu form dukungan yang ditempeli copy e-KTP dan tandatangan asli, tidak sama dengan form B1.1-KWK rekap jumlah dukungan. Proses selanjutnya setelah syarat minimal dukungan terpenuhi jumlahnya, akan dilakukan verifikasi administrasi. "Setelah administrasi lolos, akan dilakukan verifikasi faktual dengan melibatkan PPS," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.