22 April 2025

Get In Touch

Kadindikbud Bondowoso "Joget Saat Covid" Akhirnya Disanksi Penundaan Pangkat

Tangkapan layar saat video viral Kadindikbud Bondowoso berjoget beberapa waktu lalu. Foto : Purcahyono Juliatmoko
Tangkapan layar saat video viral Kadindikbud Bondowoso berjoget beberapa waktu lalu. Foto : Purcahyono Juliatmoko

BONDOWOSO (Lenteratoday) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Bondowoso, Sugiono Santoso yang videonya viral saat joget di tengah pandemi covid19, akhirnya  mendapatkan sanksi. Dia terbukti melanggar disiplin tingkat sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS dan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain terbukti melanggar Disiplin PNS, Kadindikbud Bondowoso Sugiono juga terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan sudah mendapatkan putusan pengadilan. Ia mendapat sanksi tipiring atau tindak pidana ringan.

Sementara terkait dugaan pelanggaran kode etik PNS,  Bupati Bondowoso, Salwa Arifin membentuk majelis etik. Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon sejak 27 September lalu, majelis kode etik akhirnya merekomendasikan sanksi bagi yang bersangkutan.

Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bukti dan menghimpun keterangan dari setidaknya 19 orang saksi yang mengetahui peristiwanya, akhirnya majelis kode etik memutuskan bahwa Kadindikbud tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Majelis Kode Etik yang diketuai oleh Asisten Administrasi Umum, Wawan Setiawan itu, menjatuhi saksi moral secara terbuka pada Sugiono. Ketua Majelis Kode Etik, Wawan Setiawan mengatakan, karena kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan, maka sidang kode etik dilaksanakan secara hati-hati, cermat dan transparan, serta mempertimbangkan banyak aspek sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.

“Majelis kode etik juga sudah memberikan ruang pembelaan yang cukup bagi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tutur Wawan Setiawan.

Selain terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, terhadap Kadisdikbud, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan terbukti melalaikan salah satu kewajiban sebagai PNS.

Reporter : Purcahyono Juliatmoko

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.