19 April 2025

Get In Touch

Pemkot Kediri Bersama Pemangku Kepentingan Intens Lakukan Sosialisasi Perwakafan

Para wakif usai mengucapkan ikrar wakaf di Kantor KUA Kecamatan Mojoroto disaksikan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bagian Kesra Kota Kediri serta para saksi.
Para wakif usai mengucapkan ikrar wakaf di Kantor KUA Kecamatan Mojoroto disaksikan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bagian Kesra Kota Kediri serta para saksi.

KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri akan terus melakukan sosialisasi perwakafan bersama instansi terkait agar semakin banyak lagi warga Kota Kediri yang mewakafkan harta benda sesuai tuntunan agama Islam. Termasuk didalamnya membantu menyelesaikan persoalan ataupun legalitas wakaf jika ada masyarakat Kota Kediri yang ingin mewakafkan harta bendanya

Apa yang dilakukan Pemkot Kediri ini mengingat dalam hadist tertulis ada 3 amalan yang tidak akan terputus yaitu ;shodaqoh jariah (wakaf), anak soleh dan ilmu yang bermanfaat. Salah satu amalan tersebut seperti dilakukan 3 wakif (pemberi wakaf) dari Kota Kediri. Tak ayal hal ini mendapat apresiasi dari Pemkot Kediri.

 "Alhamdulillah di saat pandemi Covid-19 seperti ini, masih ada warga Kota Kediri yang dengan ikhlas mewakafkan tanahnya digunakan sebagai masjid, musala ataupun tempat pendidikan. Hal ini tentu kami dukung dan berikan apresiasi,"ujar Kepala Bagian Kesra Kota Kediri, Ardi Handoko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021).

Lebih lanjut Ardi menuturkan bukan hanya sosialisasi, kami juga akan melakukan fungsi regulasi wakaf dengan amanah dan akan membantu menyelesaikan persoalan ataupun legalitas wakaf jika ada masyarakat Kota Kediri yang ingin mewakafkan harta bendanya.

Di hadapan Kepala KUA Kecamatan Mojoroto, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kepala Bagian Kesra Kota Kediri serta para saksi, ketiga wakif ini, Kamis (23/9/2021) telah melakukan ikrar wakaf di Kantor Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoroto. Dalam pengucapan Ikrar wakaf tersebut para wakif, yakni, Sipinah, Kastir dan Mujadi mengikrarkan masing-masing 1 bidang tanah yang berada di Kelurahan Lirboyo, Campurejo dan Sukorame.

Ikrar wakaf merupakan pernyataan wakif kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan tertentu. Ikrar wakaf merupakan bukti nyata telah terjadinya transaksi penyerahterimaan harta wakaf yang sah menurut hukum syari'at agama Islam dan secara resmi menurut ketentuan undang-undang hukum Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Wakaf Indonesia Kota Kediri, Zubaduz Zaman Thoha , yang hadir dalam kegiatan tersebut, juga menyampaikan rasa syukurnya karena semakin banyak masyarakat yang percaya dengan perlindungan aset wakaf. "Alhamdulillah semakin banyak wakif yang betul-betul yakin dengan pengamanan aset wakaf,"ujarnya.

Dikesempatan yang sama Zubaduz juga berpesan agar nadzir lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan amanah yang berikan. "BWI akan terus mangawasi setiap wakaf yang diberikan, karena ini merupakan amanah yang sudah dipercayakan. Jangan sampai ada kecurangan apapun,"pesannya. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.