20 April 2025

Get In Touch

Kabar Baik! Kabupaten Pasuruan Masuk Level 1, Gus Irsyad Minta Warga Tak Lengah

Kabar Baik! Kabupaten Pasuruan Masuk Level 1, Gus Irsyad Minta Warga Tak Lengah

PASURUAN (Lenteratoday)- Kabupaten Pasuruan bersama Lamongan dan Tuban ditetapkan sebagai Daerah Level I PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa Timur. Hal ini berdasar Asesmen Situasi yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI pada 9 September 2021.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf pun mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sama-sama kerja keras untuk mengatasi Pandemi Covid-19. Utamanya dalam menekan laju penyebaran virus Corona dan mempercepat program vaksinasi.

"Yang pasti Level 1 bukanlah sebuah penghargaan. Tapi justru menjadi alarm pengingat kalau Pandemi ini belum usai. Alarm yang sewaktu-waktu akan berbunyi ketika jam nya tiba. Jam yang saya maksud adalah hal-hal yang bisa saja berubah ketika kita abai terhadap aturan yang berlaku dalam Prokes," katanya, Jumat (10/9/2021).

Masyarakat diminta tak terlena, sehingga euforia dengan melepas masker, meningkatkan mobilisasi serta abai dalam menjaga 5M.

Pria yang akrab dengan dunia olahraga dan seni ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk tetap beraktifitas dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengurangi mobilitas yang tak perlu, serta menghindari kerumunan.

Gus Irsyad percaya bahwa dengan back up TNI, Polri, Forpimda, tenaga kesehatan, ASN, hingga ulama, tomas(tokoh masyarakat), toga (tokoh agama), seluruh warga akan tetap menjaga Prokes dengan sebaik-baiknya.

"Alhamdulillah , kabupaten Pasuruan sudah masuk Level 1. Meski begitu, saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar tetep pakai masker. Jangan lengah. Dan saya doakan kita semua sehat selalu ..! amin," katanya.

Untuk dikethui, menurut data yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, maka beberapa hal akan mengalami kelonggaran, meski harus tetap dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Diantaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO). Namun jika sudah divaksin, maka pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Untuk Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Begitu pula dengan Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00.

Ketiga, Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00. Sama halnya dengan Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.

Keempat, Restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen.

Kelima, Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka.

Keenam, Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.(mas)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.