
SURABAYA (Lenteratoday) – Keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) di Jatim diharapkan mampu mendukung dan berjalan berseiringan dengan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Untuk itu, perlu adanya pemberdayaan oleh pemerintah.
Pandangan yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/9/2021) ini berdasarkan pasal Pasal 24 ayat (1) UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” katanya saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap Raperda Provinsi Jatim Inisiatif DPRD Provinsi Jatim tentang Pemberdayaan Organisasi Kemayarakatan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, lanjut Emil, pada PP No.38 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan pemberdayaan ormas dilakukan oleh ormas yang bersangkutan.
Dengan demikian, Emil menandaskan, sebenarnya pihak yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan ormas adalah ormas itu sendiri. Sementara, pemerintah dan pemerintah daerah hanya bersifat diskresioner atau dapat melakukan maupun tidak melakukan upaya pemberdayaan ormas.
Emil menyatakan, secara garis besar rumusan yang ada para Raperda tentang pemberdayaan Ormas ini sebagian besar merupakan penjabaran Pasal 40 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
Ia mengatakan berdasarkan perundang-undangan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan ormas.
Seiring dengan undang undang di atas, maka Wagub Emil berharap kedepannya nanti Raperda yang pembentukannya didasarkan atas kewenangan atributif Pemprov Jatim sebagai daerah otonom ini dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas di Jatim. Lebih lanjut, Raperda ini diharapkan mampu menciptakan Ormas yang berkualitas dan mempunyai daya dukung bagi pembangunan.
Sementara, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, jumlah Ormas yang terdaftar resmi cukup besar, yakni 916 ormas. Sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197 buah dan untuk yayasan ada 26 buah. (ufi)