
JEMBER (Lenteratoday) - DPC Partai Kebangkitan Bangsa Jember menyikapi soal pemberitaan kasus honor Bupati Jember, Sekertaris kabupaten dan dua orang pejabat BPBD dalam Tim Pemakaman Jenazah Covid19. Ketua DPC PKB Ayub Junaedi menyebut munculnya honor tersebut akibat belum dicabutnya Perbup atau peraturan bupati lama era Faida yang melegalkan adanya honor untuk Tim Pengarah Kegiatan.
Agar kasus serupa tidak lagi muncul di kemudian hari, Ayub mendorong Bupati Hendy Siswanto mencabut Perbup yang dibuat Bupati Faida. ”Jika tidak dicabut, siapapun bupatinya pasti akan terbentur dengan aturan tentang honorarium kegiatan, yang dikeluarkan oleh pemerintahan periode sebelumnya,” kata DPC PKB Jember HM. Ayub Junaedi Jumat (27/8/2021).
Dia juga menjelaskan, di periode lalu ada peraturan bupati yang mengatur tentang honorarium kegiatan untuk penasehat, pengarah dan sebagainya dalam setiap kegiatan. Ayub mencontohkan dulu banyak sekali kegiatan kongres, dimana bupati selalu ada dalam struktur. Tentu SK kepanitiaan akan berdampak terhadap anggaran.
“Coba liat itu dulu ada berapa macam kongres, ada kongres tukang becanda, ada kongres ibu hamil. Besarnya per kegiatan empat juta, bisa bayangkan kalau kegiatannya banyak, maka honor juga sangat besar itu," katanya.
Dulu jaman Bupati Jalal besarnya honor untuk tim pengarah Rp 1,2 juta per kegiatan. "Nah jaman Faida dirubah menjadi 4 juta per kegiatan, itu sangat besar sekali," ujarnya.
Ayub menyarankan kepada Bupati Jember Hendy untuk mengevaluasi dan mencabut perbup terkait honorarium kegiatan yang terbit dimasa pemerintahan sebelumnya. Terkait honor kegiatan pemakaman jika terlanjur dicairkan, sebaiknya bupati dan seluruh pejabat yang menerima, segera mengembalikannya ke kas daerah.
Seperti diketahui, Bupati, Sekda, Kepala BPBD dan Kabid mendapatkan honor dari Tim Pemakaman Jenazah Covid19 sebesar masing-masing Rp 70 juta. Namun akhirnya dana total Rp 282 juta itu dikembalikan ke Kasda Pemkab Jember.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana honor tersebut. Meski sudah memanggil bendahara BPBD Jember ke Polres, namun penyidik Polres Jember belum menunjukkan hasil signifikan atas penyelidikan persoalan itu. (mok)