
MADIUN (Lenteratoday) - Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berikan remisi umum kepada 687 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia tepat pada HUT RI ke-76.
Kalapas Kelas IIA Madiun, Ardian Nova Christiawan memaparkan bahwa 651 WBP mendapatkan remisi umum (RU) I. Sedangkan 36 WBP mendapatkan remisi umum (RU) II.
"Kalau RU II, pas dapat remisi langsung bebas. Tapi hari ini yang bener-bener bebas cuma 1. Yang lain masih menjalani subsider," jelas Ardian seusai pemberian Remisi kepada 687 WBP secara simbolis di Lasdaun, Selasa(17/08/2021).
Rincian WBP 651 WBP yang mendapatkan RU I, yakni sebanyak 21 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 110 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 233 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 190 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 81 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 16 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
Sedangkan 36 WBP yang mendapatkan RU II yakni, 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 3 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 22 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 8 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 6 bulan.
"Jadi dari 36 orang yang mendapatkan RU II hanya 1 yang bisa bebas langsung. Sedangkan 35 orang sisanya masih ada subsider, jadi masih menjalani subsidernya," tuturnya.
Subsider sendiri merupakan bentuk hukuman masa tahanan ketika seorang napi tidak dapat membayar denda. "Contohnya kasus yang ada dendanya. Misalnya kasus narkoba atau perlindungan anak. Katakanlah denda 10 Milyar. Kalau napi tidak bisa bayar ya ada pidana pengganti denda," kata Ardian.
Dia berharap agar remisi umum yang diberikan dapat berdampak positif kepada WBP dan pihak keluarga WBP. "Dengan pengurangan masa tahanan ini, semoga mereka semakin menjadi lebih baik lagi di masa mendatang," tutupnya. (Ger)