22 April 2025

Get In Touch

PPKM Level 4 Kota Batu: 3 T Diperkuat, Terus Ingatkan Warga Taat Prokes

PPKM Level 4 Kota Batu: 3 T Diperkuat, Terus Ingatkan Warga Taat Prokes

BATU (Lenteratoday) – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Hal serupa dilakukan di Kota Batu, Jawa Timur.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota 440/07/SE/422.104/2021. Pemkot Batu pun akan terus menggencarkan 3 T (Tracing - Testing - Treatment). Peran serta masyarakat juga diminta tak kendor dengan terus melaksanakan protokol kesehatan.

“Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan:testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan; tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak eratper kasus konfirmasi dan treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala, dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangani Walikota Batu¸ Dewanti Rumpoko pada 10 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut juga melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Pemerintah Kota Batu dikatakan juga mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Pada pemberlakuan PPKM kali ini berpedoman pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam pemberlakuan PPKM kali ini, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan Pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Tak hanya itu pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

Sementara untuk untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% danuntuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB. Sementara, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Terpisah, Ony Ardianto Satgas Covid19 Kota Batu mengatakan,   “Kami berharap, dengan dilanjutkannya PPKM Level 4 ini bisa mengurangi Bed Occupancy Rate (BOR) yang ada di Rumah Sakit Kota Batu, dan menekan penyebaran corona di Kota Batu,” ujarnya Selasa (10/8/2021)

Menurutnya, dari ada 12 Rumah Sakit rujukan penanganan Covid-19 di Kota Batuyang saat ini kondisinya penuh. Setidaknya dalam catatan satgas per tanggal 9 agustus ada 339 warga Kota Batu yang terkonfirmasi positif covid19, dengan akumulasi 230 pasien menjalani isolasi di RS, 35 isolasi mandiri, dan 74 pasien jalani isolasi di shelter.(ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.