Mulai 12 Juli, Kereta Api Lokal Daop 8 Diperuntukkan Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal

SURABAYA (Lenteratoday) - Mulai tanggal 12 sampai 20 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Lokal wilayah Daop 8 hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial, dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menuturkan, kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid 19.
"Setiap pelanggan Kereta Api Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, untuk pemerintahan, dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik," tuturnya, dalam keterangan pers, Minggu (11/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, lanjut Luqman, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
"Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya," ucapnya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegas Luqman.
Sementara itu, daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah KA Ekonomi Lokal Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Sidoarjo (PP), KRD Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil (PP), KRD Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP), serta KRD Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Untuk jadwal perjalanan selengkapnya, silahkan cek di aplikasi KAI Access
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Luqman. (Ard)