21 April 2025

Get In Touch

Pemkab Jember Peringatkan Pengusaha Kuliner yang Buka Malam saat PPKM Darurat

Pemkab Jember Peringatkan Pengusaha Kuliner yang Buka Malam saat PPKM Darurat

JEMBER (Lenteratoday)- Forkopimda Jember kembali melakukan inspeksi mendadat ke cafe, resto dan warung yang masih buka melebihi pukul 20.00 Wib. Usaha kuliner yang masih buka malam tersebut mendapatkan sanksi peringatan agar hari berikutnya mau mematuhi jam malam PPKM Darurat.

Forkopimda Jember terdiri dari Bupati Jember bersama Wakil Bupati Jember KH. Firjaun Barlaman, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Jember, Kapolres Jember, Dandim 0824, Plt. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lakukan sidak mulai pukul 21.00 hingga pukul 22.30 WIB, Selasa (6/7/2021) malam. Rute sidak kali ini di sepanjang jalan Jawa, jalan Mastrip, jalan Gajah Mada, jalan Hayam Wuruk, jalan Sultan Agung, jalan Panjaitan, jalan Karimata, dan jalan Kaliurang

"Hari ke-empat PPKM ini kami bersama Forkopimda lakukan sidak. Kami sosialisasikan kepada masyarakat untuk semua tempat makan harap di take away dan sebelum pukul 20.00 WIB harus sudah tutup," kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Saat dilakukan sidak ditemukan 1 caffe berlokasi di Jl Kaliurang kawasan Kampus Unej yang masih buka. "Kita beri peringatan dan imbauan jika besok masih buka akan ada tindakan tegas. Ahamdulillah sebagian masyarakat Jember sudah patuh terhadap PPKM ini, kita minta warga juga patuh prokes 5M wajib pakai masker," tandasnya.

Sementara dari hasil temuan Kapolres dan Dandim Jember menyebutkan, masih ada pedagang kaki lima, tempat usaha makan, warung, dan cafe yang beroperasi lebih dari waktu yang telah ditentukan dalam kebijakan PPKM Darurat.

“Masih ada yang buka lebih dari pukul 20.00 WIB dan melayani makan di tempat. Kami minta tutup dan sekaligus kita sosialisasi terkait aturan jam batas buka dan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat,” Kata Kasiehumas Polres Jember Iptu Brisan Imman.

Pihaknya juga sosialisasi agar dapat mematuhi peraturan Intruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 Dan Surat Edaran Bupati Jember Nomor :300/246/416/2021 tercantum terkait PPKM darurat. Petugas gabungan TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, BPBD Dan Tim Covid Hunter kata dia akan terus disiagakan dalam kegiatan patroli skala besar untuk memastikan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat di Kota Jember. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.