
BLITAR (Lenteratoday) - Meski sudah diberikan teguran pertama oleh Bupati Blitar pada 7 Juni 2021, PT Greenfields tidak melaporkan perkembangan penanganan dan tetap membuang limbah ke sungai. Maka pada 29 Juni 2021, Bupati Blitar kembali melayangkan Surat Teguran Kedua yang ditujukan kepada Direktur PT Greenfields Indonesia.
Seperti Disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso bahwa Bupati Blitar, Rini Syarifah telah memberikan Surat Teguran Kedua kepada PT Greenfields Indonesia pada 29 Juni 2021. "Surat teguran kedua ini diberikan, karena intinya Greenfields tetap membuang limbahnya ke sungai," ujar Wabup Rahmat, Senin(5/7/2021).
Lebih lanjut Wabup Rahmat menjelaskan dalam surat teguran kedua tersebut, ada 4 poin yang dituliskan. Bahkan pada poin ke 4 ada penegasan, surat teguran juga disampaikan pada pihak berwenang. Untuk menjadi pertimbangan, dalam mengambil mengambil tindakan dalam permasalahan PT Greenfields. "Ini menunjukkan Pemkab Blitar serius, untuk menyelesaikan masalah limbah yang mencemari lingkungan dan merugikan warga sejak 2018 lalu," jelasnya.
Adapun isi surat teguran kedua ini poin pertama, meminta pihak PT Greenfields melaksanakan penanganan pencemaran limbah dengan penuh tanggungjawab, serta melaporkan perkembangan dan hasilnya paling lambat 7 hari sejak diterimanya surat teguran kedua ini. Kedua, PT Greenfields diminta melaksanakan komitmennya tidak membuang limbah secara sengaja ke sungai, sesuai surat pernyataan pada 27 Mei 2021.
Ketiga, PT Greenfields belum taat melaksanakan kewajiban sanksi administratif, dalam pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL sehingga sesuai baku mutu. Berdasarkan hasil pengawasan DLH Provinsi Jatim pada 16 Juni 2021. Serta terakhir keempat, surat teguran juga akan disampaikan kepada pihak berwenang, sebagai pertimbangan dalam mengambil tindakan terhadap masalah PT Greenfields.
Bahkan ditegaskan Wabup Rahmat yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini, surat teguran tembusannya juga disampaikan kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi Jatim. "Sehingga langkah yang diambil Pemkab Blitar, diketahui dan dilaporkan mulai tingkat provinsi sampai pusat," tegasnya.
Sementara itu secara terpisah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati mengatakan setelah diberikannya surat teguran kedua pada PT Greenfields, selanjutnya Pemkab Blitar menunggu niat baik dalam menyelesaikan masalah ini.
"Karena problem limbah Greenfields ini sudah menjadi masalah tahunan, karena banyak warga yang terdampak salah satunya bau kotoran sapi yang menyengat dan tidak bagus untuk kesehatan," kata Tuti pada wartawan.
Diungkapkan Tuti rencananya tanggal 6 Juli 2021, Pemkab Blitar akan memanggil pimpinan PT Greenfields. "Jika tidak terlaksana, maka pemkab akan melayangkan surat teguran ketiga. Apabila masih belum berhasil, keputusan berikutnya akan diserahkan pada Bupati Blitar untuk menentukan langkah berikutnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, masalah pencemaran limbah kotoran sapi PT Greenfields menjadi sorotan berbagai pihak. Karena terjadi sejak pabrik pengolahan susu sapi tersebut beroperasi pada 2018 lalu, dampaknya dirasakan warga di 12 desa pada 3 kecamatan di Kabupaten Blitar yang tinggal di sepanjang Sungai Genjong dan Sungai Kawisari yang bermuara di Sungai Lekso. Mengakibatkan sungai tercemar, hingga pertanian, peternakan dan sumber mata air terdampak.
Selain Pemkab Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar, yang terus meminta agar PT Greenfields segera menangani pencemaran limbah cairnya. Selain masalah limbah, berapa besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) juga tidak jelas serta tidak ada laporannya.
Bahkan DPRD Provinsi Jawa Timur juga ikut turun tangan dengan melaporkannya ke Walhi Jatim dan akan merekomendasikan penutupan PT Greenfields pada Gubernur Jawa Timur. Jika tidak ada itikad baik dan penanganan secepatnya, dari pihak PT Greenfields.(ais)