
SURABAYA (Lenteratoday) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai dilaksanakan tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Untuk mengawal proses tersebut sebanyak 8 pos penyekatan didirikan di wilayah perbatasan Jawa Timur. Di samping itu, ada 82 titik pengendalian antar rayon dan kabupaten.
Sementara untuk perbatasan antar provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Delapan wilayah penyekatan perbatasan tersebut di antaranya :
1. Kabupaten Tuban berbatasan dengan Rembang Jawa Tengah
2. Kabupaten Bojonegoro berbatasan dengan Blora Jawa Tengah
3. Tol Ngawi berbatasan dengan Sragen Jawa Tengah
4. Jalur arteri Ngawi Sragen Jawa Tengah
5. Magetan berbatasan dengan Karang Anyar Jawa Tengah
6. Pacitan berbatasan dengan Wonogiri Jawa Tengah
7. Pacitan berbatasan dengan Yogyakarta
8. Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk, Bali
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan di titik penyekatan khususnya di perbatasan, pengendara akan dicek kelengkapannnya.
Di antaranya bebas Covid-19 Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.
"Jika tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar pengendara kembali ke tempat asal," kata Kombes Pol Latif Usman, Minggu (4/6/2021).
Selain di daerah perbatasan, seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah Jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Tempat ziarah pun ditangguhkan selama PPKM Darurat.
"Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen," tambahnya.
Sementara untuk pengendalian antar rayon, dibagi menjadi 7 (tujuh) rayon di antaranya Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.
"Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan," ujarnya.
Di setiap batas kota akan didirikan Pos, yakni pos pembatasan mobilitas. Petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Di mana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup.
"Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat," ujarnya.
Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian.
"Kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah dimapping," pungkasnya.(ist)