
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pembangunan ritel modern dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini berkembang dengan pesat. Namun pertumbuhannya yang sangat cepat terkesan tidak memperhatikan lokasi dan keberadaan bisnis ritel lokal lainnya.
Menanggapi hal ini anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha berharap adanya campur tangan pemerintah dalam mengatur perkembangannya sehingga tidak mematikan bisnis ritel kecil lainnya. Pemerintah hendaknya mempertegas penataan ritel modern sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Toko Modern.
"Untuk menata keberadaan ritel modern, pemerintah berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam Perda tersebut. Yang mana dalam Perda sudah diatur mengenai lokasi, jarak dan waktu buka-tutup untuk toko modern," papar Ridha, Jumat (2/7/2021).
Ridha berpendapat jika kehadiran ritel modern atau minimarket di kota yang sedang maju dan berkembang merupakan hal wajar sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Tapi kita tidak bisa mengesampingkan keberlangsungan warung-warung kecil usaha rakyat maupun ritel lokal yang sudah ada sebelumnya.
"Dengan banyaknya ritel-ritel modern yang bermunculan, banyak juga warung-warung kecil dan ritel lokal yang terpaksa tutup karena kalah bersaing," ungkap Ridha.
Ridha juga menambahkan jika sebagian ritel modern tersebut, bahkan dengan nama yang sama, berdiri dengan lokasi berdekatan. Selain itu ada yang berdampingan di lingkungan perkantoran atau ruko, serta usaha kecil seperti warung yang tentunya berdampak pada menurunnya pendapatan mereka bahkan mematikan usaha mereka, tentunya ini sangat disayangkan.
"Semoga berkenaan dengan bisnis ritel modern tersebut ada ketegasan pemerintah dalam memberikan izin, serta memperhatikan keberlangsungan warung kecil milik masyarakat maupun ritel lokal," pungkas Ridha.(nov)