21 April 2025

Get In Touch

Satgas Covid-19 Surabaya Terapkan Kebijakan SIKM, Berikut Rincian Aturannya

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya.

SURABAYA (Lenteratoday) - Dengan tujuan terus menekan penyebaran kasus covid 19 , pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) Mikro. Selain itu, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menerapkan kebijakan Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SKIM ini berlaku bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah maupun sebaiknya. Penerbitan SIKM ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM pada tanggal 22 Juni 2021
 
Sementara penerapan PPKM di Kota Surabaya berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.
 
Ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yang ditandatangani Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto tersebut. Penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal atau berdomisili pada wilayah kerja saudara yang bekerja/melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya.
 
Dalam poin pertama, Surat Edaran ini menuliskan, bahwa setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes rapid antigen Swab Antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.
 
Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait.

Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan.
 
Kempat, bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat. "Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW.
 
Surat Edaran yang ditujukan kepada Camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.