
LAMONGAN (Lenteratoday) - Dihamtam badai Covid-19, Kabupaten Lamongan resmi memberlakukan PPKM mikro dan jam malam. Langkah komperhensif itu dilakukan sebagai upaya memberantas wabah penyakit yang makin masif menyebar di beberapa kecamatan dalam dua bulan terakhir.
Bahkan, berdasarkan SE yang di keluarkan Pemkab Lamongan per tanggal 21 Juni lalu, Bupati Yuhronur melarang segala jenis acara maupun hajatan di kalangan warga untuk sementara waktu.
"Ini sebagai upaya antisipasi adanya peningkatan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Lamongan," ungkap Bupati Lamongan, Yuhronur yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan. Kamis (24/06/2021).
Pria yang akrap disapa Pak Yes itu juga meminta seluruh unsur pemerintahan di lingkungan kabupaten hingga desa agar mengoptimalkan kembali Kampung Tangguh Semeru.
"Kami minta seluruh Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa agar mengaktifkan kembali Kampung Tangguh Semeru serta wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan,” ucapnya.
Merujuk pada hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan, Pak Yes mewajibkan bagi seluruh kecamatan agar menyediakan ruang isolasi di puskesmas setempat.
“Di samping itu, desa atau kecamatan juga wajib menyediakan ruang isolasi sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif tanpa adanya gejala,” urainya.
Mengenai jam malam, imbuh Yuhronur, segala jenis lokasi perbelanjaan hingga tempat hiburan maupun rumah makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung-warung, cafe dan swalayan,” pungkasnya. (dit)