21 April 2025

Get In Touch

Jaga Penggunaan Keuangan Daerah Bertanggung Jawab, Pemkot Kediri Sosialisasikan Perwali No 19/2021 kepada OPD

Perwakila OPD Pemkot Kediri serius mengikuti sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Kediri di Hotel Lotus, Rabu (23/6/21).
Perwakila OPD Pemkot Kediri serius mengikuti sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Kediri di Hotel Lotus, Rabu (23/6/21).

KEDIRI (Lenteratoday) - Demi tercapainya target pembangunan daerah yang efektif dan efisien, Pemkot Kediri melalui Bagian Administrasi Pembangunan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 19 Tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Kediri, Rabu (23/6/2021), di hotel Lotus.

"Hari ini (23/6/2021) kita ikuti bersama sosialisasi Perwali No. 19 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan penata usahaan keuangan daerah serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah supaya dalam pelaksanaannya diperoleh rasa aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku," terang Heri Sulistyo, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Rabu, (23/6/2021).

Ditambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan harmonisasi, keselarasan antara pengelolaan penatausahaan keuangan dan pelaksanaan program kegiatan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya. "Sehingga dapat diperoleh hasil maksimal agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat Kota Kediri pada umumnya," imbuhnya.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Kediri dan perwakilan dari penyedia jasa konstruksi turut dihadiri Chevi Ning Suyudi, Asisten Administrasi Umum, Pemkot Kediri.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengharapkan atas terselenggaranya acara yang akan dilaksanakan selama dua sesi tersebut. Dikatakan, Sistem Informasi Perencanaan Umum Pengadaan (SIRUP) harus segera diselesaikan "Tahun depan, diusakan maksimal 15 Januari harus segera di-upload," ungkapnya.

Selain itu ia Chevi Ning mengatakan, jika kesulitan dalam perencanaan dan pelaksanaan bisa meminta bantuan konsultan atau tenaga ahli. Tidak hanya itu, akhir kontrak pengadaan konstruksi selain tahun jamak, harus berakhir paling lambat  30 November. "Pengadaan awal tahun harus sudah matang. Jangan gunakan standar waktu yang ada, untuk mengantisipasi gagal lelang dan sebagainya," tandasnya.

Menurut Chevy, penganggaran tidak diberlakukan uang muka, termasuk tender kecuali untuk program DAK dan Prodamas karena ketentuannya berbeda. "Selanjutnya, kebijakan lokal lainnya akan diatur sesuai karakteristik yang ada di Kota Kediri. Mudah-mudahan konsep perencanaan kita dapat lebih baik lagi di tahun berikutnya," pungkas Chevy.

acara dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan Muklis Isnaini, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Kediri. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan tentang tantangan-tantangan yang mungkin ditemui serta upaya-upaya apa saja yang bisa ditempuh untuk menangani.(gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.