21 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Sidak Soal Limbah Tambak di Pesisir Selatan Jember

Persoalan limbah tambak sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidak yang dilakukan Komisi Gabungan di DPRD Jember.
Persoalan limbah tambak sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidak yang dilakukan Komisi Gabungan di DPRD Jember.

JEMBER (Lenteratoday) -  Sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh H. Satib melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Jember, Selasa (15/6/2021). Dalam giat kunker tersebut, anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini mendalami persoalan limbah tambak udang yang sempat dikeluhkan oleh kelompok masyarakat di pantai pesisir selatan Kecamatan Gumukmas dan Puger.

Persoalan limbah tambak sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan sidak yang dilakukan Komisi Gabungan di DPRD Jember. Bahkan dari giat RDP itu, dilanjutkan dengan kegiatan sidak yang dilakukan Komisi A, B, dan C, beberapa waktu lalu. Sementara dari informasi yang diterima oleh Satib, selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan pengaduan masyarakat melalui LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat),  persoalan yang krusial terjadi, yakni soal pengelolaan limbah di tambak udang tersebut. Selain itu, juga soal sepadan pantai yang dinilai terlalu dekat dengan wilayah pesisir pantai.

“Kunjungan kami ke Jember, sebagai tindak lanjut laporan dari teman-teman LSM LIRA, terkait persoalan limbah tambak yang ada di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Puger. Bagi kami,.sepanjang tambak-tambak yang ada di pantai selatan sudah memenuhi aturan. Kami akan merekomendasikan untuk dipertahankan,” ujar Satib, Selasa (15/6/2021).

Politisi dari Dapil V Jatim, asal Jember ini menegaskan, bagi tambak-tambak yang melanggar aturan, bahkan tidak berizin, akan direkomendasikan untuk ditutup. “Kalau misal ada yang tidak sesuai aturan, baik soal izin, penggunaan lahan HGU maupun soal limbah, maka kami juga akan merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk menutup tambak tersebut,” tandasnya.

Sementara soal  lahan yang banyak dikeluhkan diduga melanggar Perpres Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1, yakni terkait pembahasan batas penggunaan sepadan pantai adalah 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat.

Menyikapi hal ini, salah seorang pengelola tambak, Asisten Manager Produksi PT. Delta Guna Sukses (DGS) Wahyu Prasetyo mengatakan, bangunan tambak harus mentaati aturan dalam Perpres. Pihaknya menegaskan sudah melaksanakan hal tersebut. Karena keluarnya izin HGU (Hak Guna Usaha) yang digunakan telah sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).

“Kami sangat mendukung dengan adanya pertemuan ini, sehingga bisa membangun komunikasi antara petambak dengan dinas terkait. Namun soal bangunan tambak, di tempat kami sudah sesuai dengan HGU yang dikeluarkan oleh BPN, dan ini sudah dilihat beberapa waktu lalu saat ada sidak dari anggota DPRD Jember,” ujar Wahyu.

Sementara Asisten 2 Pemkab Jember mewakili Bupati Jember, Dedy Nurahmadi menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui jelas duduk persoalan yang disampaikan DPRD Jatim, masyarakat serta pihak pengelola tambak. "Ke depan kita akan menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut bersama dinas maupun instansi terkait agar tidak ada masalah lagi," ujar Dedi. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.