04 April 2025

Get In Touch

Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari

Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari

Sidoarjo – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim IImelalui Korwas PPNS Kapolda Jatim menyerahkan dua tersangka  pengemplangpajak TH alias G dan TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Sidoarjo. Mereka terancamhukuman penjara selama enam tahun dan denda empat kali lipat dari nilai yangdigelapkan.

Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jatim II dalam keterangan persnya,Rabu (29/01/2020), menerangkan kedua tersangka ini memanipulasi faktur pajak. AwalnyaTH alias G selaku Direktur CV. DJT dan TS yang diduga kuat turut serta membantuG sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.Selain itu mereka juga menyampaikan SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yangisinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Tersangka TH alias G dan TS tersebut melanggar UU No16Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidakatau kurang dibayar,” katanya.

Dia menandaskan TS berperan sebagai pihak yang mencarikanfaktur pajak tidak sebenarnya. Faktur itu digunakan sebagai kredit pajak SPTmasa PPN CV. DJT beralamat di Kludan Sidoarjo dalam kurun waktu Januari 2010sampai Desember 2011.

"Belum diketahui tersangka G selaku Direkturn CV. DJTmengunakan konsultan pajak atau tidak, yang jelas proses akan kami dalami terus,"terang  Kepala Kanwil DJP Jatim II.

Perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pendapatannegara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 227.833.164.

Lebih lanjut Lusiani menjelaskan selama tahun 2019 KanwilDJP Jatim II Sidoarjo telah menyelesaikan 19 perkara. “Perkaranya yang sudahselesai 19, dan yang naik penyidikan ada 4 perkara,” paparnya. (Pin)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.