
Blitar - Satuan Satreskrim Polres Blitar menembak pelaku pencurian yang berhasil menggasak 14 macam perhiasan emas senilai Rp 40 juta. Sebab, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, ketika akan diringkus petugas.
Disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodik Effendi tersangka Mustofa alias Tobil (41) warga Dusun Nglaos, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar telah melakukan aksi pencurian dengan membobol rumah milik korban Ny Lilis Siswiati warga Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar pada 9 Desember 2019 lalu. "Tersangka masuk melalui jendela, yang dicongkel menggunakan kayu dan merusak teralisnya," ujar AKBP Buher sapaan AKBP Budi Hermanto.
Dijelaskan AKBP Buher setelah mendapat laporan dan keterangan saksi Ny Siti Marmonah (39) warga Dusun/Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, yang bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut, bahwa sekitar jam 10.00 Wib mendapati jendela kamar sebelah utara terbuka. "Lemari di kamar majikannya juga rusak, serta perhiasan yaitu 14 macam perhiasan emas hilang," jelas AKBP Buher.
Anggota melakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP, alat bukti termasuk menelusuri kemungkinan dijualnya perhiasan emas yang dicuri. Setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota Satreskrim berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan Ngunut Tulungagung.
"Tersangka sempat melawan dan berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap, meski sudah diberikan tembakan peringatan akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya," papar pria penggemar trail ini.
Dari pengakuan tersangka, perhiasan yang dicurinya dijual seharga Rp 40 juta. Uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor, handphone, judi dan bersenang-senang. Sisa uang yang berhasil diamankan Rp 350.000 dan HP.
"Modusnya, pelaku mencari sasaran rumah yang kosong ditinggal kerja pemiliknya. Disinilah kami mencurigai adanya keterlibatan orang lain," tandas AKBP Buher.
Ditambahkan AKBP Buher tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pungkasnya.(ais)