
KEDIRI (Lenteratoday) - Pemkot Kediri siap menerapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No: 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Hal itu terungkap usai mengikuti sosialisasi dan rapat koordinasi Permenpan RI Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (9/6/2021).
Pemerintah menerapkan peraturan tersebut sebagai upaya untuk mempercepat pelayanan publik bagi masyarakat serta pengambilan keputusan dalam birokrasi. Untuk muwujudkan percepatan ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menerbitkan Permenpan RB No: 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Permenpan RB No: 17 Tahun 2021 ini merupakan revisi atau perpanjangan dari Permenpan RB No: 28 Tahun 2020, tentang penyetaraan jabatan dari administrasi dan pengawas ke jabatan fungsional,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji saat membuka sosialisasi dan rapat koordinasi PERMENPAN RI Nomor 17 Tahun 2021, pagi tadi, Rabu (9/6/2021).
Menurut Dwi penyetaraan jabatan ini adalah instrumen pendukung. Hal itu dikarena inti dari penyederhanaan birokrasi adalah penyederhanan struktur. “Dalam penyerderhaan struktur terdapat 3 proses, yaitu proses transformasi organisasi, transformasi jabatan yaitu pengalihan jabatan dari struktual ke fungsional, dan transformasi kinerja,” terangnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya Dwi meminta dukungan kepada peserta sosialisasi dan berharap Pemda dapat memanfaatkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan penyetaraan jabatan. “Batas akhir penyetaraan telah diperpanjang, dari yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2020 menjadi akhir Juni 2021 nanti. Jadi kami harap Pemda dapat memanfaatkan waktu dengan baik dan efisien,” ujarnya.
Terdapat dua narasumber pada sosialisasi ini, yang pertama Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talent SDM Aparatur , Kementerian PANRB, Aba Subagja yang memberikan materi transformasi pengembangan karier dalam mendukung penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah. Narasumber kedua, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara, Imas Sukmariah memberikan materi tentang Pengembangan karier pasca-penyetaraan jabatan.
Acara ini diikuti oleh Pemerintah Daerah se-Jawa dan Bali secara daring, termasuk Pemkot Kediri. Sosialisasi ini dihadiri oAsisten Admistrasi Umum Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri, Un Achmad, di ruang rapat Wakil Walikota, Balaikota Kediri.(gos)