04 April 2025

Get In Touch

Ibadah Haji: 40 Kali Ditunda akibat Wabah, Pemberontakan, dan Politik

Momen pergantian galon isi air Zam=zam di depan Kabah (discoverislaam)
Momen pergantian galon isi air Zam=zam di depan Kabah (discoverislaam)

SURABAYA (Lenteratoday) -Pemerintah Indonesia secara resmi telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Keputusan itu diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2020), terkait situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Pemerintah Arab Saudi, selaku tuan rumah haji, juga belum sepenuhnya mengeluarkan pengumuman terkait penyelenggaraan haji tahun ini.

Namun, dengan virus korona tipe baru saat ini, penyelenggaraan ibadah haji -dalam situasi normal melibatkan kumpulan massa dalam jumlah sangat besar dari berbagai penjuru dunia, menjadi dilema untuk dilaksanakan. Jika terselenggara, ibadah haji tahun ini akan berlangsung pada akhir Juli mendatang.

Sepanjang 14 abad sejarah peradaban Islam, sudah 40 kali pelaksanaan ibadah haji ditunda karena alasan wabah, pemberontakan, perang, hingga konflik politik. Catatan ini diuraikan oleh Yayasan Raja Abdulaziz untuk Riset dan Arsip (King Abdulaziz Foundation for Research and Archives) atau Darah.

Para ahli sejarah Islam yang dikutip lembaga tersebut menyebutkan bahwa alasan penundaan pelaksanaan ibadah haji bermacam-macam, di antaranya, yaitu mulai dari karena penyebaran penyakit dan wabah, krisis politik dan tiadanya jaminan keamanan, hingga krisis ekonomi.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh bin Taher Benten mengatakan dalam wawancara dengan televisi Al Ikhbaria, 31 Maret 2020, bahwa kesehatan jamaah dan warga Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggaraan haji menjadi prioritas. Alasan kesehatan telah membuat Riyadh menutup pintu umrah beberapa kali sejak awal Maret 2020.

Penundaan pertama

Harian Arab Saudi berbahasa Inggris, Arab News, pada 4 April 2020 menurunkan laporan soal beberapa peristiwa yang menyebabkan ibadah haji tidak terselenggara. Mengutip laporan Darah, harian itu menyebutkan bahwa untuk pertama kali ibadah haji tidak terselenggara pada tahun 930 M saat kelompok Qarmatiah, salah satu cabang dari kelompok Syiah Ismailiyah Tujuh Imam, memberontak kekhalifahan Abbasiyah.

Saat itu, kelompok Qarmatiah menyerang jemaah haji pada hari kedelapan pelaksanaan haji. Qarmatiah menganggap pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan menyembah berhala. Disebutkan dalam laporan itu, di bawah pimpinan Abu Taher al-Janabi dari Bahrain, mereka membunuh lebih dari 30.000 jemaah, membuang jenazah-jenazah itu ke sumur Zam Zam, dan melarikan Hajar Aswad (batu hitam di sisi Ka'bah) ke Hajr -sekarang Qatif, yang menjadi markas mereka saat itu.

Pasukan Qarmatiah juga menutup jalan dari Syam yang kini terbagi menjadi Suriah, Lebanon, Palestina, dan Jordania. Penutupan jalan juga dilakukan dari arah Yaman. Akibatnya, jamaah tidak bisa masuk Mekkah.

Serbuan itu membuat haji dibatalkan selama bertahun-tahun sejak 930 karena Hajar Aswad belum dikembalikan ke Mekah. Akibat pertumpahan darah tersebut, menurut laporan Darah, ibadah haji sempat tidak terselenggara selama 10 tahun.

Menurut laman The New Arab, insiden itu bukanlah serangan pertama pada jemaah haji. Pada tahun 865 M, Ismail bin Yousef -yang dikenal dengan sebutan Al-Safak dan memberontak kekhalifahan Abbasiyah, membunuh jemaah haji yang berkumpul di Gunung Arafat di Mekkah. Insiden ini juga memaksa penundaan ibadah haji.

Wabah

Ibadah haji baru terselenggara lagi pada 941 M. Namun, seperti dipaparkan dalam kitab Al-Bidayah wan-Nihayah karangan Ibnu Katsir yang dikutip dalam laporan Darah, gangguan dalam penyelenggaraan ibadah haji kembali terjadi pada 968 M. Disebutkan, penundaan itu terjadi akibat penyebaran wabah di Mekkah. Banyak jemaah haji meninggal terkena wabah.

Pada saat bersamaan, banyak unta untuk angkutan jemaah haji ke Mekkah mati karena kekurangan air minum. "Banyak mereka (jemaah haji) yang berhasil mencapai Mekkah dengan selamat tidak mampu bertahan hidup setelah haji karena alasan yang sama," demikian laporan Darah.

Penundaan haji karena wabah juga pernah terjadi pada 1831. Wabah cacar dari India membunuh 75 persen jamaah di Mekkah.  Wabah kembali melanda Mekkah pada 1837 sehingga ibadah haji 1837-1840 ditiadakan.

Sedikitnya 15.000 orang tewas akibat kolera pada tahun 1846. Mekkah nyaris dikosongkan sampai tahun 1850 gara-gara wabah itu.

Haji kembali diselenggarakan pada 1841-1845, sebelum kembali ditunda pada 1846 gara-gara kolera melanda. Sedikitnya 15.000 orang tewas akibat kolera pada 1846. Mekkah nyaris dikosongkan sampai 1850 gara-gara wabah itu. Selama periode itu, ibadah haji juga terpaksa ditunda.

Wabah kembali melanda pada 1865 dan 1883. Khusus pada 1858, jamaah dari Afrika tidak bisa naik haji karena wabah kolera melanda Jeddah dan Mekkah sehingga penyeberangan di Laut Merah ditutup. Penutupan itu membuat jamaah dari Afrika tidak bisa berlayar dari Mesir ke Jeddah.

Konflik politik

Pelaksanaan haji kembali ditunda pada 983-990 M. Kali ini penundaan dipicu oleh perselisihan Dinasti Abbasiyah dan Fatimiyah yang sama-sama mengaku sebagai kekhalifahan yang sah. Abbasiyah di Irak dan Suriah, sedang Fatimiyah di Mesir sama-sama mengklaim berhak menjadi penyelenggara tunggal haji.

Pada musim haji tahun 1030, menurut laporan Darah, hanya beberapa jemaah haji dari Irak yang mampu mencapai Mekkah untuk menunaikan haji. Sembilan tahun kemudian, jemaah haji dari Irak, Mesir, negara-negara Asia Tengah, dan Arab utara tidak bisa menjalankan ibadah haji.

Menurut Kepala Departemen Sejarah Universitas King Abdul Aziz, Emad Taher, mereka tidak mampu menunaikan haji akibat kekacauan politik dan ketegangan sektarian. Begitu juga pada tahun 1099 tak seorang pun mampu berhaji karena faktor keamanan di dunia Muslim akibat peperangan.

Sekitar lima tahun sebelum Pasukan Salib merebut Jerusalem tahun 1099, tiadanya persatuan di kalangan para pemimpin Muslim di kawasan Arab membuat tidak ada jaminan keselamatan sehingga tak satu pun orang mampu mencapai Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.

Seorang warga memberikan makanan kepada seorang petugas keamanan pada saat Idul Fitri di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, 24 Mei 2020.

Ibadah haji kembali terganggu pada abad ke-13. Laporan Darah menyebutkan, tak satu pun jemaah dari luar wilayah Hijaz mampu menunaikan haji tahun 1256 hingga 1260. Setelah itu, pada tahun 1798 hingga 1801 saat Napoleon Bonaparte dari Perancis melancarkan operasi militer ke wilayah teritorial Turki Utsmani di Mesir dan Suriah, juga tidak ada keamanan dalam rute perjalanan haji bagi para jemaah.

Ontran-ontran terakhir dalam ingatan generasi sekarang, yang mengganggu ibadah haji, terjadi tahun 1979. Kala itu terjadi penyerbuan Mekkah oleh kelompok Juhaiman al-Utaibi. Media Arab Saudi, seperti Arab News dan Asharq al-Awsat, melaporkan pasukan Utaibi menduduki Masjidil Haram selama 14 hari.

Dalam peristiwa 41 tahun lalu itu, Masjidil Haram terpaksa dibom dan ditembaki oleh tentara Arab Saudi yang berupaya membebaskan jamaah dari penyanderaan gerombolan al-Utaibi. Dilaporkan sedikitnya 250 orang tewas dalam insiden tersebut.

Tahun 2020-2021, wabah kembali melanda dunia, termasuk Arab Saudi. Sejak wabah Covid-19 melanda, pemerintah Arab Saudi telah menangguhkan layanan umrah di Masjidil Haram dan kunjungan ke Masjid Nabawi. Arab Saudi juga menutup seluruh masjid di negaranya dari kegiatan shalat berjamaah guna mencegah penyebaran wabah.

Masjid Nabawi dan Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya di negara itu, sudah kembali. Kegiatan umrah pun sudah berjalan meskipun terbatas. Saudi membatasi pintu masuk udara bagi beberapa negara, termasuk Indonesia (ABH, dari berbagai sumber)

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Lentera.co.
Lentera.co.