05 April 2025

Get In Touch

KPK Pasang Plang Penyitaan di Atas Sebidang Tanah Kota Batu

KPK Pasang Plang Penyitaan di Atas Sebidang Tanah Kota Batu

BATU, (Lenteratoday) - Plang penyitaan lahan telah dipasang oleh tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Penyitaan lokasi tanah tersebut disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu.

Beralamat di Jl. Sultan Agung no.7, Batu, Plang setinggi 3 meter tersebut berisi tentang penyitaan. Dalam plang tersebut bertuliskan:

Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin Sita/176/DIK.01.05/20-23-05/2021. Tanggal 21 mei 2021 Tanah ini:1. SHM Nomor 1698/Sisir. 2. SHM Nomor 1744/Sisir. Telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi pasal 12 B (Gratifkasi) Undang-undang tindak pidana korupsi dengan tersangka Eddy Rumpoko.

Hingga saat ini KPK melalui Juru Bicaranya, Ali Fikri menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlangsung. "Proses penyidikan masih terus berjalan diantaranya dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko terjerat dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu, 2011-2017. (ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.